Melalui Video call sex (VCS) yang berukuran 11,10 MB berdurasi 2 Menit 18 detik menerangkan keduanya saling memperlihatkan anggota badannya yang terlarang. Keduanya saling imbal balik untuk saling memperlihatkan miliknya masing-masing.
Sangat di sayangkan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh anak dibawah umur masih berstatus pelajar (telah melakukan onani) melalui VCS dihadapan seorang perempuan juga masih pelajar dan dibawah umur.
Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Drs Iskak menyampaikan bahwa anak yang dimaksud benar bersekolah disini, hal ini bukan tanggung jawab kami dikarenakan waktu kejadian yang tertera di dalam video tersebut siswa di luar proses belajar.
“Memang betul siswa yang terekam di video adalah murid disini, pada hari ini si anak tidak masuk sekolah. Yang jelas mengenai viralnya video tersebut anak sudah di luar pantauan kita, segala aktivitas siswa di luar sekolah menjadi tanggung jawab orang tuanya, terkait hal itu bisa ditanyakan kepada orang tuanya saja,” jelas Kepala Sekolah didampingi dua (2) guru pendidik dan satu Komite Sekolah, Kamis (05/12/2024).
Pihak sekolah sudah sering kali mengingatkan kepada murid-murid disini untuk berhati-hati dalam menggunakan Handphone (gadget), tidak boleh menggunakan sembarangan.
“Pasca kejadian ini kami bersama komite sekolah akan berencana mengadakan rapat, memanggil orang tuanya untuk melakukan klarifikasi,” terangnya.
“Selanjutnya kita akan melakukan upaya dengan melakukan diskusi, supaya tidak terulang kembali dan akan melakukan langkah memberikan himbuan tentang penggunaan Handphone,” imbuhnya.
Red ( Bowo )
0 Komentar