Tiga Bulan Tidak Kerja : Anggota Polri Di Berhentikan Secara Tidak Hormat

Foto ilustrasi
Gunungkidul ( Wartahandayani.com )_ berhentikan tugas, dikarenakan melanggar disiplin tidak masuk kerja dalam waktu 3 bulan secara berturut-turut, Salah satu anggota jajaran kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (04/07/2024).

Kapolres Gunungkidul KBP.Edy Bagus Sumantri menuturkan, anggota Polri tersebut berinisial (FN), di berhentikan tugas tidak dengan hormat dikarenakan melakukan pelanggaran disiplin. Anggota (FN) tersebut tidak masuk kerja selama 3 bulan berturut-turut, dan keputusan PTDH sudah disetujui oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Iya, salah satu di-PTDH keputusan Kapolda, mulai hari ini, sudah resmi tidak menjadi anggota Polri," Tutur AKBP. Edy Bagus Sumantri.

Dijelaskan lebih lanjut (FN), bertugas di Satuan Samapta, dipecat karena melanggar disiplin tidak masuk kerja serta tidak absen,  atau tidak bekerja selama 90 hari atau 3 bulan secara berturut-turut.

Polri atau Jajaran Polres Gunungkidul sejauh ini berupaya adil dengan Anggota,  memberikan penghargaan kepada anggota yang bekerja melayani masyarakat dengan baik. Dan juga tidak segan memberikan sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. 

" Siapapun anggota yang melakukan pelanggaran, kita tindak lanjuti sesuai prosedur perundangan yang berlaku, kita tidak pilih-pilih terkait anggota yang bersalah kita proses sesuai dengan aturan," Tegas AKBP.Edy Bagus Sumantri.

Kapolres Gunungkidul AKBP.Edy Bagus Sumantri menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anggotanya. Hal tersebut guna selain untuk kedisiplinan, juga memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

Salah satunya dengan pengawasan terkait absen kerja mulai masuk pagi hingga sore atau pulang kedinasan, dan pengawasan dilakukan kepada anggota yang sedang menjalankan tugas. 

"Mekanismenya setiap hari melakukan penugasan," Pungkas AKBP.Edy Bagus Sumantri.


(Red/Haris)

Posting Komentar

0 Komentar