Sakit Hati Dituduh Mencuri Ayam : Tersangka Nekad Membunuh Korban


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com)_Polres Gunungkidul gelar konferensi pers beberapa kasus tindak pidana diantaranya tindak pidana pembunuhan lansia warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (20/06/2024).


Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan, terungkap kasus pembunuhan S (59) warga Padukuhan Gunungdowo, Kaluran Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul. Yang berhasil ditangkap di Wilayah Kalurahan Kaliarjo, Kapanewon  Kokap, Kabupaten Kulon Progo, pada 29 Mei 2024, dengan kasus pembunuh seorang lansia, R (80) warga Padukuhan Gunungdowo pada hari Jumat 24 November 2023 pukul 02.00WIB.



"Kita berhasil menangkap tersangka (S) kasus pembunuhan (R), Tersangka ditangkap pukul 22.15 WIB," Tutur Edy Bagus Sumantri.


Kapolres Gunungkidul, pengungkapan kasus tersebut setelah melakukan serangkaian investigasi dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan terhadap lansia tersebut.


Tim Polres Gunungkidul mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Kulon Progo. Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan gelar perkara dan berhasil menangkap pelaku.


Tersangka S (59) mengakui perbuatannya dengan alasan melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati, setelah difitnah mencuri ayam milik korban R (80).

Tersangka S (59) mangatakan, sudah selama satu bulan dirinya memendam amarah karena kerap menjadi bahan gunjingan.


Hingga pelaku akhirnya melampiaskan amarahnya dengan melakukan pembunuhan terhadap R (80) dengan memukul pakai kayu pada saat korban tidur.


"Sakit hati karena difitnah mencuri ayam. Pengakuan pelaku dirinya memendam amarah dan sehari sebelum kejadian terlibat cekcok dengan korban, Pembunuhan terhadap Korban dalam keadaan tidur, dipukul berkali-kali menggunakan kayu kemudian ditutup menggunakan bantal dan kain," Imbuh Edy Bagus Sumantri.


Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, Pelaku mengambil bantal untuk menutup wajah korban, pada saat itu Pelaku menemukan dua buah cincin di bawah bantal, kemudian pelaku membawa cincin tersebut.


Setelah melakukan pembunuhan pelaku S(59) pergi ke daerah Pasar Paliyan, dilanjutkan menuju ke Wonosari dengan naik ojek untuk menjual 2 cincin curian tersebut.


Pelaku mendapat uang Rp 5.125.000 dari hasil penjualan cincin curian tersebut, yang kemudian digunakan untuk membeli keperluan seperti perlengkapan untuk kabur.

Pelaku kemudian kabur ke rumah saudaranya yang berada di daerah Kabupaten Kulon Progo. 


Dari tangan pelaku, polisi menyita tas, kain jarik, dan sandal dari hasil penjualan cincin, 

Selain itu polisi mengamankan senter dan sandal jepit yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.


Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri  mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.


"Nanti akan dilihat lagi apakah bisa dijerat dengan pasal yang lain," Pungkas Edy Bagus Sumantri.


(Red/Haris)


Posting Komentar

0 Komentar