Curi Kabel :Warga Saptosari Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun


 PANGGANG ( Wartahandayani.com ) _ Wir  (40 ) warga Padukuhan Karangnongko, Kalurahan Ngloro, Kapanewon Saptosari berhasil ditangkap oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Panggang lantaran melakukan tindak pidana pencurian kabel pendeteksi gempa milik Badan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika ( BMKG ) Stasiun Geofisika Kelas 1 Sleman yang berada di Alas Benggolo, Padukuhan Panggang, Kalurahan Giriharjo, Kapanewon Panggang . Sabtu 16 Maret 2024


Kapolsek Panggang AKP Anang Prastawa mengatakan pada hari Rabu 13 maret 2024 sekitar pukul 17:30 wib pihaknya mendapatkan informasi dari warga dengan adanya sepeda motor yang mencurigakan berhenti disekitar lokasi kejadian


"Setelah anggota melakukan pengecekan ke lokasi , sepeda motor tersebut sudah tidak ada di lokasi , dan sekitar pukul 19:30 wib anggota menuju ke lokasi kejadian mendapati alat yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yaitu linggis dan karung yang berisi beberapa kunci yang digunakan pelaku"ucapnya

foto barang bukti


Pihaknya menambahkan setelah dilakukan pencarian didapati pelaku sedang menggali tanah Gronding


"Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolsek Panggang untuk selanjutnya dimintai keterangan. Pelaku sendiri mengakui perbuatanya tersebut dari mulai hari Senin 11 maret 2024 dan hasil curian dijual diwilayah bantul seharga Rp 500 ribu"tambahnya


Pelaku saat ini berada di Polres Gunungkidul karena terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara


Red ( Haris )

Posting Komentar

0 Komentar