Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Pada Tahun Ini Menerima DBHCHT Melalui Dana Transfer Pusat Sebesar 1,7 M



Karangmojo (wartahandayani.com )_Bertempat di resto bebek goreng pak Kus, Kapanewon Karangmojo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Provinsi Yogyakarta sosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kamis, (11/05/2023).

Bimo Adi Saputro Unit Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Yogyakarta mengatakan DBHCHT menjadi penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam hal pembangunan dan peningkatan produksi pertanian di daerah.

"DBHCHT yang di peroleh pemerintah Kabupaten Gunungkidul nantinya akan digunakan untuk mendanai kegiatan pemerintah dan masyarakat salah satunya untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya Bimo Adi saputro.

Ia juga menambahkan bicara mengenai peredaran rokok ilegal di Provinsi Yogyakarta khususnya Kabupaten Gunungkidul, Bimo mengatakan jumlahnya tidak signifikan dibandingkan dengan daerah lainnya, Bimo menjelaskan Provinsi Yogyakarta hanya sebagai transit dari peredaran rokok ilegal bukan menjadi daerah tujuan.

"Untuk kasus peredaran rokok ilegal di Provinsi Yogyakarta jumlah nya tidak banyak, untuk kasus yang naik hingga proses penyidikan memang ada beberapa kasus namun tidak banyak, karena DIY bukan lah darah tujuan peredaran rokok ilegal, untuk daerah tujuan itu di pulau Sumatera dan pulau luar Jawa lainnya,” jelas Bimo.

Untuk industri tembakau di Provinsi Yogyakarta sendiri Bimo mengatakan seluruhnya sudah mengantongi izin, baik di Provinsi, dan juga izin edar di Kabupaten yang ada di Provinsi Yogyakarta.

Mengenai Cukai Hasil Tembakau (CHT) sendiri Bimo menerangkan pemerintah akan memberlakukan cukai untuk industri tembakau rumahan yang ada di beberapa wilayah kabupaten Yang ada di Yogyakarta.

"Jadi untuk aturan yang baru di Desember 2022 akan memberlakukan cukai, namun pada intinya sesungguhnya ketika tembakau sudah di rajang dan di beri saus dan di kemas harus memiliki izin atau cukai, namun pemerintah tidak serta merta dalam melakukan penindakan, untuk yang di kampung ya tidak langsung di tangkap, namun titik penekanannya saat tembakau di rajang dan di beri perasa dan juga di kemas untuk di edarkan maka kami akan melakukan penindakan,” jelas Bimo.

Sebagai informasi pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada tahun ini menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau DBHCHT melalui dana transfer pusat sebesar 1,7 milyar yang mana dari dana tersebut 10 persennya di kelola oleh Satpol-PP Kabupaten Gunungkidul.



Bowo/red

Posting Komentar

0 Komentar