GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com ) _ Seorang pemuda berinisial AR (22) warga Padukuhan Kuwon,Kalurahan Pacarejo,Kapanewon Semanu,berhasil diamankan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul . AR kedapatan memiliki 3 plastik klip biji ganja kering . Kamis 16/02/2023
AR juga kedapatan memiliki 1 plastik tembakau bercampur biji ganja kering, selain itu AR juga kedapatan memiliki 4 lembar daun ganja kering yang berada didalam kamar serta sisa lintingan tembakau bercampur biji ganja .
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri Menyampaikan kepada awak media bahwa sebelumnya pada hari kamis 12 Januari 2023 anggotanya mendaptkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja kering lalu pada Jumat 13 Januari 2023 sekitar pukul 00:00 wib petugas berhasil mengamankan AR dirumahnya.
"AR setelah diintrogasi mengakui telah memakai atau menyalahgunakan pengunaan narkoba jenis ganja kering , atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja"tutupnya
Haris
0 Komentar