Puluhan Tahun Cerai Dengan Istri, Seorang Kakek Nekat Cabuli Cucunya Sendiri

WONOSARI ( Wartahandayani.com ) _ Kasus pelecehan seksual anak dibawah umur berhasil diungkap Jajaran Polres Gunungkidul dan Polsek Paliyan , Pelaku S (54) tak lain adalah kakeknya sendiri dan AY (15) adalah cucunya. Kamis 16/02/2023

Pelaku S yang sebagai Pawang Jathilan di Karangduwet, Kapanewon Wonosari telah mengakui perbuatanya karena khilaf dan tak kuat membendung hawa nafsu

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumatri mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sudah kurang lebih 10 kali yang dilakukanya sejak bulan November 2022 hingga tanggal 14 Januari 2023 lalu

"Pelaku dalam melancarkan aksinya , pelaku S memanggil korban untuk ke warung yang tak lain warung ibu korban sendiri, setelah keadaan sepi pelaku langsung melancarkan aksinya dengan langsung membuka celana dan mengancam korban dengan alasan akan meninggalkan rumah, karena korban memiliki rasa sayang kepada pelaku, korban tidak bisa menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan layaknya  pasangan suami istri" Ucap Kapolres

Pihaknya menambahkan perbuatan pelaku tercium oleh ibu korban yang pada saat itu curiga melihat perilaku anaknya terhadap pelaku , ibu korban lantas menanyakan kepada korban dan dididesak untuk bercerita apa yang terjadi dan korban pun bercerita terkait kasus pelecehan yang dialaminya

"Ibu korban tidak terima dan langsung melapor ke Polsek Paliyan pada hari Rabu 18 Januari 2023 , setelah mendapatkan adanya laporan dari ibu korban pihak polsek paliyan langsung melakukan penyelidikan ditempat tinggal pelaku dan pihak petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pergi dari rumahnya, petugas pun tidak mau tertinggal jauh dan mencoba mencari informasi dari teman pelaku dan juga dari komunitas reog dan jathil , pihak petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku pergi ke wilayah bantul , dan pelaku berhasil ditangkap diwilayah Potorono , Bantul pada saat pelaku berada di angkringan" Tambahnya 

Perbuatan pelaku terancam terjerat Pasal 81 Sun Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak 5 miliar 

Haris

Posting Komentar

0 Komentar