Seorang Residivis Berhasil Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Wonosari


 WONOSARI ( Wartahandayani.com ) _ seorang residivis kasus pencurian AS (29) warga Karangrejek , RT07/RW 03 , Karangrejek, Wonosari berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonosari , pelaku ditangkap lantaran tindak pidana pencurian dirumah korban Aji Surya Utama pada  tanggal 28 Desember 2022  yang   terjadi di Padukuhan Dunggubah, Kalurahan Karangduwet, Kapanewon Wonosari . Selasa 24/01/2022


Kapolsek Wonosari AKP Edy Purnomo mengatakan sebelum ditangkap korban melapor ke polsek Wonosari bahwa rumahnya yang sekaligus menjadi tempat usaha pengolahan ikan rumput laut yang beralamatakan di Padukuhan Dunggubah telah menjadi korban pencurian


"Kejadian awal diketahui oleh ibu korban sekitar pukul 05:00 wib pada saat itu habis bangun tidur , ibu korban menuju ke kamar mandi dan melihat mesin penggilingan yang biasanya di luar rumah tidak ada, selanjutnya ibu korban membangunkan suaminya dan anaknya" Ucapnya


Pihaknya menambahkan setelah adanya laporan masuk Anggota Reskrim Polsek Wonosari mulai melakukan penyelidikan , setelah berselah beberapa waktu pada hari kamis 19 Januari 2023 pukul 13:00 wib , anggota mendapatkan informasi bahwa barang milik korban diduga berada diwilayah Trucuk Klaten



"Dengan adanya informasi tersebut , anggota langsung bekerjasama dengan Anggota Reskrim Polsek Trucuk Klaten mengembangkan informasi dan pelaku serta barang bukti mesin penggiling beserta pompa air yang tadinya akan dijual ke orang lain berhasil diamankan oleh anggota " Tambahnya


Saat ini pelaku sudah dalam proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya , atas kejadian tersebut korban menderita kerugian material kurang lebih 6 juta rupiah


Haris

Posting Komentar

0 Komentar