Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Persetubuhan Atau Perbuatan Cabul


 

Saptosari (Wartahandayani. com) _FN (13) warga Padukuhan Pringwulung Rt. 006/002, Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari diketahui pada hari jumat tanggal 06 januari 2023 sekira pukul 14.00 wib di dalam kamar tidur menjadi korban persetubuhan atau pencabulan. 


Kapolsek Saptosari AKP Kusnan Priyono mengatakan bahwa mendapat laporan di salah satu warga telah mengamankan seorang laki-laki DY (41) warga Pringwulung Rt. 006/002, Kalurahan Krambilsawit, Kapanewon Saptosari di duga pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,


"karena di tempat kejadian telah berkumpul massa, kemudian petugas piket datang ke TKP dan mengamankan yang di duga pelaku agar tidak terjadi kekerasaan atau main hakim sendiri,"katanya Kapolsek Saptosari,sabtu(07/01/2023).


Lebih lanjut di jelaskan Kapolsek Saptosari kejadian itu pada hari Jumat(06/01) sekitar pukul 14.00 wib saat saksi berada di rumah telah mengetahui bahwa korban dan pelaku berada di dalam kamar, pelaku telah menyetubuhi korban,  karena di ketahui kemudian pelaku menghentikan perbuatannya dan pergi meninggalkan rumah korban,


"  ternyata perbuatan pencabulan pelaku sudah di lakukan sebanyak 4 kali, sekitar bulan agustus 2022 sampai sekarang, pelaku mengatakan bahwa menyukai korban dan beberapa kali memberikan uang kepada korban,"jelasnya


Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 januari 2023 karena orang tua korban tidak terima dan meminta pertanggung jawabkan perbuatannya, warga inisatif mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek saptosari,

dan selanjutnya dilimpahkan ke PPA SAT RESKRIM POLRES GUNUNGKIDUL.

BW

Posting Komentar

0 Komentar