Mengawal UMKM Agar Tetap Menjadi Tulang Punggung Ekonomi


 


YOGYAKARTA ( Wartahandayani.com )_UMKM atau usaha mikro, kecil dan menengah adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang memiliki kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Rabu 21/12/2022


UMKM dikelompokkan ke dalam beberapa kriteria berdasarkan aset dan omsetnya. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dengan Aset Maksimal 50 Juta, Omset Maksimal 300 Juta. 


Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, dengan Aset antara 50 Juta s.d 500 Juta, Omset 300 Juta s.d 2,5 Miliar. 


Sedangkan usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dengan Aset antara 500 Juta s.d 10 Miliar, Omset 2,5 Miliar s.d. 50 Miliar.



UMKM setidaknya telah menyumbang 90% dari kegiatan bisnis dan berkontribusi pada 50% lapangan kerja di seluruh dunia. Di negara-negara berkembang UMKM formal menyumbang 40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini akan lebih besar lagi karena belum termasuk UMKM informal yang sebagian besar tidak tercatat.


Di Indonesia sendiri tercatat 64 juta UMKM mewakili 99% total kegiatan bisnis, menyerap lapangan kerja sebanyak 97% dan menyumbang 60% PDB Indonesia. Sedangkan untuk di Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan data dari Bappeda Provinsi D.I. Yogyakarta jumlah UMKM di wilayah Yogyakarta terus mengalami peningkatan setiap tahun. Sejak tahun 2018 tercatat hamper 260 ribu UMKM dan terus meningkat hingga saat ini tercatat sejumlah 340 ribu pelaku UMKM. Pada tahun 2022, UMKM di DIY didominasi oleh Usaha Mikro dengan presentase sebesar 94,51% diikuti oleh Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang hanya menempati porsi 4,87% dan 0,62%. Sebagian besar UMKM tersebut bergerak di sector usaha perdagangan. 


Walaupun menjadi tulang punggung perekonomian, UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha seperti perdagangan, pertanian, pariwisata, kesehatan, konstruksi dan lain sebagainya ini tetap memiliki kelemahan-kelemahan antara lain kurangnya akses kepada pasar yang luas, kepemilikan sumber daya manusia terampil yang terbatas, sebagian besar dari mereka belum menggunakan teknologi yang maju, akses kepada layanan keuangan khususnya permodalan yang sangat terbatas. Dan masih dapat terkendala oleh keterbatasan infrastruktur yaitu bagi pelaku UMKM yang berada di daerah-daerah  terpencil.

Pemerintah dari tahun ke tahun telah berupaya untuk mengembangkan dan memberdayakan UMKM terutama dalam hal untuk mengatasi kendala yang dihadapi oleh UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia.


 Selain melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur seperti jalan, jembatan, rel kerata api, bandara, stasiun kereta api, dan lainnya pemerintah juga terus membangun membangun dan mengembangkan infrastruktur konektivitas digital. Agar para pelaku UMKM lebih dapat berkembang di era teknologi sekarang ini. Diharapkan UMKM dapat mengembangkan usaha lebih cepat tanpa adanya hambatan keterbatasan infrastruktur dengan adanya konektivitas digital. Dengan dana yang tidak sedikit pemerintah telah memberikan akses digital kepada lebih dari 20 ribu desa terpencil melalui satelit palapa ring dan base transceiver station. Dari data yang ada pada tahun 2022 telah terdigitalisasi sebanyak 17,2 juta UMKM. Pemerintah mentargetkan sebanyak 40 juta UMKM akan terdigitalisasi pada tahun 2024. 


Pada sisi yang lain pemerintah melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah memberikan tambahan modal kerja dan investasi kepada UMKM. Hal ini dilakukan untuk membantu lebih dari 18 juta UMKM yang masih tidak memiliki akses terhadap pembiayaan formal.


 Hal lain yang tidak kalah pentingnya di dalam membantu mendorong perkembangan pelaku UMKM adalah peningkatan sinergi antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan termasuk BUMN, Pemerintah Daerah, Akademisi dan sektor swasta agar pemberdayaan UMKM dapat berjalan dengan efektif.


 Disamping melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UMKM, mendorong UMKM agar menjadi pilihan utama sebagai penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan sektor swasta juga dapat membantu UMKM lebih cepat maju dan berkembang di masa yang akan datang.


Terimakasih 

Arisyanto

Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DIY

Posting Komentar

0 Komentar