Pelaku Pembunuhan Berencana Di Pantai Ngrawe Terancam Hukuman Mati



Wonosari (Wartahandayani. com) _Bertempat di ruang lobi Polres Gunungkidul di adakan Pres rilis terkait ungkap kasus kejadian penemuan mayat di pantai Ngrawe/pantai mesra,kamis(17/11/2022).

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan kejadian sebelumnya pada hari Selasa tanggal 15 November 2022 di ketahui sekira pukul 06.30 Wib di Pantai Ngrawe/ Pantai Mesra, Tanjungsari,Gunungkidul, saksi melihat ada orang terapung di sekitar pantai, kemudian melaporkan ke Pos SAR dan Polsek Tanjungsari selanjutnya korban di evakuasi ke tepian pantai dan dibawa ke RSUD Wonosari,

"setelah melihat kejadian itu kemudian saksi melaporkan ke Pos SAR dan Polsek Tanjungsari, "jelasnya Kapolres Gunungkidul. 

Lebih lanjut di jelaskan Kapolres Gunungkidul kemudian hari Selasa tanggal 15 November 2022 Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Unitreskrim Polsek Tanjungsari melakukan penyelidikan terhadap saksi penjual bakmi jawa diketahui bahwa pelaku dan korban sempat makan di warung tersebut dan kemudian petugas melakukan cek CCTV di SMP 1 Tanjungsari,

"setelah cek CCTV di SMP 1 Tanjungsari,  di dapati identitas dan Nopol kendaraan yang digunakan pelaku, selanjutnya Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama Tim Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap mobil tersebut,"imbuhnya. 

Kemudian setelah di dalami kendaraan tersebut adalah kendaraan rental milik Sdr. CR alamat : Banjarsari, Surakarta, Jawa tengah. Dari keterangan pemilik kendaraan bahwa kendaraan tersebut dirental oleh (pelaku)  Sdr ERW (24)  Pelajar/ Mahasiswa warga Sukoharjo, Jawa Tengah    bersama dengan  AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah,setelah  didapat informasi bahwa keduanya berada di daerah Grogol, Sukoharjo,

" kemudian Tim Resmob Polres Gunungkidul bersama dengan Tim Resmob Polrestabes Surakarta melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersebut, Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polres Gunungkidul," tegasnya. 

Setelah di introgasi  korban bernama RN, Pr (25) Pelajar/ Mahasiswa, Banyurip, Purworejo, Jawa Tengah, modus pelaku membekap korban dan melempar korban dari atas tebing Pantai Kukup,

"pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,"pungkasnya AKBP Edy Bagus Sumantri. 

BW

Posting Komentar

0 Komentar