Dalih Pembangunan Sekolah ,Murid SMA N 1 Semin Diwajibkan Bayar Hingga 1,5 Juta


Semin(Wartahandayani.com)Komite sekolah terkait aturan dalam penggalangan dana pendidikan seharusnya setiap kegiatan yang di lakukan harus berpedoman dengan aturan yang berlaku, seperti yang terjadi di sekolah SMA N 1 Semin sehingga menimbulkan protes wali murid atas tarikan yang berdalih sumbangan,senin(17/10/2022).

Seperti yang di sampaikan Iswanto wali murid di SMA N 1 Semin kami bersama wali mulid yang lainya menyampaikan protes ketidak puasan bahwa pada hari sabtu di undang sekolahan bahwa untuk setiap siswa harus membayar sebesar Rp 1,5 juta selambat -lambatnya sampai bulan Desember,

"Kami merasa keberatan yang katanya sumbangan kok di tentukan besarnya jumlah dan waktu pembayaran,kami nunggu keputusan dari Sekolahan nanti kesepakatanya seperti apa, "jelasnya Iswanto. 

Dalam aturanya di tegaskan bahwa sumbangan memang bisa di minta dari orang tua siswa, tapi tidak seluruh orang tua karena sifatnya suka rela,namun jika dalam penarikan uang tersebut di tentukan jumlah dan jangka waktu pemungutanya bersifat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua maka dana itu bukan sumbangan melainkan pungutan.
Satgas saber pungli menyatakan bahwa perbuatan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar maupun komite sekolah tersebut perbuatan tindak pidana,
Iswanto juga menambahkan kami sebagai wali murid merasa resah karena tidak di tahun ini saja di tahun sebelumnya juga sudah ada, 

"pungutan ini di lakukan dengan dalih untuk pembangunan lapangan dan renovasi toilet, pengadaan lahan parkir menyerap anggaran Rp 800 juta,ini sangat memberatkan orang tua siswa karena besar dan waktunya di batasi,"ungkapnya Iswanto. 

BW

Posting Komentar

0 Komentar