UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN HEWAN TERNAK JENIS KAMBING : TERSANGKA TERANCAM HUKUMAN PENJARA TUJUH TAHUN


Wonosari(Wartahandayani.com)_Sebelumnya terjadi pencurian kambing pada hari Sabtu 03/09/ 2022 di Dusun Kwarasan Kulon Rt.003 Rw.003, Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kab. Gunungkidul saat di tinggal ke ladang,ketika mau memberi pakan ternak korban mengetahui bahwa 2 (dua) ekor kambing betina dan kambing jantan sudah tidak ada.

Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menjelaskan selanjutnya tgl 06/09/ 2022 Unit Reskrim Polsek Nglipar melaksanakan penyelidikan dan standby di daerah perempatan pasar wotgalih kalurahan Pilangrejo kapanewon Nglipar, 

"dan selang beberapa waktu tersangka yang sudah di ketahui ciri- cirinya melintas dengan mengendarai SPM Yamaha Jupiter MX AD 2095 RB dengan membawa barang yang di masukkan di dalam karung,karena sudah curiga  pelaku menambah laju kecepatan SPMnya," jelasnya AKP Suryanto
Di terangkan lebih lanjut oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul kemudian pelaku belok ke arah perkampungan sampai pelaku mendapatkan jalan yang buntu, selanjutnya pelaku di tangkap dan dibawa ke Polsek Nglipar.
Setelah di introgasi di ketahui pelaku bernama CA (21) dan T(55) keduanya warga Karang anyar, Jawa tengah. 
  
" ada 18 TKP di wilayah Gunungkidul modusnya dengan merusak kandang dan hasil curiannya di jual kepenadah yang ada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah,"ungkapnya

Adapun tkpnya 5 TKP di wilayah Paliyan,
3 TKP di wilayah Playen,2 TKP di wilayah Karangmojo, 2 TKP di wilayah Gedangsari, 2 TKP di wilayah Semanu, 2 TKP di wilayah Ponjong, dan 2 TKP lagi di wilayah Nglipar,dan kemudian barang bukti di sita guna untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"ancaman hukuman pelaku CA dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku T dikenakan pasl 480 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tegasnya AKP Suryanto.

BW

Posting Komentar

0 Komentar