Menculik Dan Mengintrogasi Anak Dibawah Umur Dukuh Jelok Terancam Undang-Undang Perlindungan Anak

PATUK ( Wartahandayani.com)_ Galih Agung Satria warga Padukuhan Jelok,RT29,RW 06,Kalurahan Beji,Kapanewon Patuk diketahui saat ini sebagai Dukuh Jelok  melakukan introgasi anak dibawah umur tanpa ada pendampingan dan tanpa ijin orang tua anak membuat orang tua anak melakukan banding .Jumat 3/06/2022

Sebelum dilakukannya introgasi ada kabar di Padukuhan jelok salah satu warga kehilangan uang sejumlah 5 juta rupiah,kejadian tersebut menimpa salah satu warganya yakni Bu Is warga Padukuhan Jelok,Kalurahan Beji,Kapanewon Patuk pada malam takbir bulan lalu,setelah kehilangan selama 10 hari kurang lebih pihak korban mencurigai seseorang yang pernah bekerja dirumahnya ,setelah ramai diperbincangkan di kalangan warga Dukuh Jelok membawa terduka tersangka  yang masih dibawah umur ke kali untuk di introgasi namun terduga tersangka yang masih dibawah umur tanpa ada pendampingan dan tanpa ada ijin dari orang tua

Yovi Pranata (15) terduga tersangka diintrogasi oleh Dukuh Jelok dan warga lainya terduga tersangka mengaku dibawah tekanan Dukuh Jelok ,mendengar kabar anaknya diintrogasi tanpa ijin Orang tua anak terduga tersangka tidak terima

Giyarto orang tua terduga tersangka saat kami konfirmasi membenarkan bahwa adanya tuduhan kepada anaknya yang isinya bahwa anaknya telah mencuri uang sejumlah 5 juta ,anaknya mengakui bahwa mencuri uang tersebut lantaran dibawah tekanan dari Kepala Dukuh Jelok dan warga lainya

"Anak saya dituduh mencuri uang sejumlah 5 juta,dan anak saya mengaku karena diintrogasi dibawah ancaman " Anak saya mengaku karena takut diancam " Ucap Giyarto 

Pihaknya menambahkan bahwa ketidak terimaannya kepada Kepala Dukuh dan warga lainya bahwa anaknya tanpa seijin orang tua dibawa kepinggir kali dan diintrogasi massal ,karena posisi anaknya tetancam dan ahirnya mengaku

"Setelah saya klarifikasi baik dari pihak korban dan kepala Dukuh tidak bisa menunjukan barang bukti ataupun saksi yang menjurus ke anak saya yang sudah mengambil uang tersebut membuat saya sebagai orang tua tentunya tidak terima,jangan mentang-mentang kami orang kecil bisa semena-mena menindas rakyat kecil" Jelasnya

Ditempat berbeda Kepala Dusun Jelok saat kami temui mengakui kesalahanya bahwa telah melakukan introgasi terduga tersangka tanpa ijin terlebih dahulu kepada pihak keluarga

"Ya saya mengaku salah ,telah melakukan perbuatan tersebut yang seharusnya tidak saya lakukan" Terang Dukuh Jelok

Pihaknya juga mengatakan kepada awak media bahwa terduga tersangka memang sebelumnya sudah menjadi perhatian warga lantaran perilakunya di masyarakat,diposisinya yang saat ini sebagai Kepala Dusun harus mengambil sikap untuk mengintrogasi anak tersebut yang diduga tersangka pencurian uang di rumah salah satu warganya

Sampai kabar ini diterbitkan sebenarnya sudah ada titik temu untuk masalah tersebut sudah dilakukan mediasi antara pihak pertama (korban) pihak kedua ( orang tua terduga pelaku) dan pihak ketiga ( Dukuh Jelok) dan masalah tersebut berahir damai ,namun masalah tersebut saat ini justru semakin memanas lantaran nama baik terduga tersangka dan orang tua tercemar dan Kepala Dukuh belum membuat klarifikasi di pemberitaan 

Redaksi (Hrs)

Posting Komentar

0 Komentar