Terancam 15 Tahun Hukuman Penjara Pengedar Narkoba Diamankan Beserta Ribuan Pil Sebagai Barang Bukti

WONOSARI ( Wartahandayani.com)_ Seorang laki-laki ND berhasil di amankan oleh Tim Satreskrim Pokres Gunungkidul yang dipimpin langsung oleh AKP Dwi Astuti Handayani.Selasa 19/04/2022

ND kedapatan menyimpan persediaan farmasi berupa pik warna putih berlogo "Y" Atau pil sapu sebanyak 174 ( seratus tujuh puluh empat) butir yang didapatnya dari BG warga Klitren,Gondokusuman,Yogyakarta



"Pada saat diintrogasi anggota Satresnarkoba dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 9 pengedar Narkoba dengan barang bukti 4 toples plastik warna putih yang berisi Pil warna putih logo " Y" Sebanyak 4070 butir yang saat ini kami jadikan barang bukti"jelas AKP Dwi Astuti
Pihaknya menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti 9 Unit Handphone yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi melalui sosial media 


"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) UURI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan ,pelaku terancam hukuman 15 Tahun kurungan" Tutupnya

Haris

Posting Komentar

0 Komentar