Isi Solar Dengan Jerigen Warga Semanu Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com)_ Pelaku S (65) warga Candirejo,Kapanewon Semanu berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul lantaran penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis Bio Solar.Pelaku ditangkap pada saat melakukan pengisian BBM dengan jerigen di SPBU 4455801 Siyono Kalurahan Logandeng,Kapanewon Playen pada hari Jumat 15 april 2022 sekitar pukul 03:00 wib


Pelaku ditangkap sedang membawa 10 jerigen dengan mobil pick up nopol R 9150 CB jenis mitshubishi L300 yang sedang di isi BBM jenis BIO Solar, dan 6 jerigen sudah terisi dan 4 lainya masih kosong belum sempat diisi 

"Penagkapan pelaku bermula saat team Opsnal ( BUSER) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan patroli di SPBU dan mendapati pelaku sedang melakukan pengisian BBM jenis BIO Solar dengan jerigen ,kami langsung mengamankan pelaku" Jelas Wakapolres Gunungkidul Widya Mustikaningrum saat jumpa pers

Pihaknya menambahkan bahwa pelaku melakukan pembelian BBM tersebut dilakukan tanpa ada ijin usaha pengangkutan ,dari hasil introgasi petugas kepada pelaku bahwa pembelian BBM tersebut akan digunakan untuk bahan bakar pemanas kandang ayam miliknya dan sebagian dijual

"Atas perbuatanya pelaku disangkakan dengan pasal 55 atau pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 " Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan atau peniaggaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 ( enam puluh milyar  rupiah) atau "setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dapat dipidana paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000(empat puluh milyar rupiah) " Ucapnya

Lantaran pelaku yang koperatif disaat penagkapan saat ini pelaku tidak dilakukan penahanan namun wajib apel

Haris

Posting Komentar

0 Komentar