Digital Payment-Marketplace Dan Peluang Usaha Untuk Pelaku UMKM

Foto Atik Purnomo

WONOSARI ( Wartahandayani.com)_ Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat pada dasawarsa terahir telah merubah seluruh metode dalam berinteraksi di masyarakat dari yang dilakukan secara tradisional menjadi modern dan digital ,dari yang membutuhkan sekali tekan pada sebuah pegawai  atau perangkat tanpa harus melakukan kontak fisik

Pesatnya perkembangan transaksi ekonomi dan keuangan digital ini sejalan dengan meningkatnya penerimaan dan preferensi masyarakat untuk berbelanja dari terpantau menurut laporan Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 ,transaksi e-commerce Tanah Air diproyeksi menyentuh Rp 403 triliun pada tahun 2021

Jumlah tersebut tumbuh 51,6% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 266 triliun .Bang Indonesia juga telah memproyeksikan transaksi e-commerce di indonesia terus naik pada 2022 dengan nilai mencapai Rp 530 triliun atau tumbuh 31,4%

Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari Atik Purnomo mengatakan peningkatan jumlah transaksi lewat e-commerce juga tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mendorong akseptasi digital kepada masyarakat ,serta terus mengakselerasi perkembangan finitech dan digital bangking.E-commerce dapat menjadi peluang besar untuk pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya serta memungkinkan UMKM melakukan pemasaran dengan tujuan pasar global ,sehingga berpeluang menembus exspor

"Pemerintah sendiri saat ini secara masif terus melakukan upaya untuk memperkenalkan pelaku UMKM kepada teknologi informasi  ,berbagai intensif dan kemudahan mengakses teknologi informasi digulirkan termasuk penyediaan dan perluasan sarana dan infrastuktur sehingga orang dipermudah mengakses dan menggunakan internet ,Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Kementrian Keuangan negara memahami prospek jangka panjang dari pengguna teknologi informasi di bidang pelaksanaan anggaran khususnya pencairan dana APBN " jelas Atik Purnomo

Pihaknya menambahkan di sisi lain, pemerintah juga sedang berupaya untuk melakukan modernisasi pengelolaan keuangan negara sesuai dengan perkembangan kondisi global. Digitalisasi ekonomi, khsusunya digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi pun dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Negara/Lembaga, telah diterapkan Kartu Kredit Pemerintah dan Virtual Account dalam rangka pembayaran belanja atas beban APBN.

Terobosan baru yang diimplementasikan selanjutnya berkenaan dengan pengadaan barang/jasa pada satuan kerja pemerintah yang disebut dengan Sistem Marketplace dan Digital Payment Belanja Pemerintah. Lalu, bagaimana sistem ini akan membantu para pemilik UMKM?
Dengan adanya perkembangan teknologi informasi, pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban APBN juga mengalami perkembangan. Jika sebelumnya pembelian/pengadaan barang dan jasa oleh satuan kerja pemerintah dilakukan secara manual, maka saat ini dimungkinkan dilakukan secara online melalui sistem marketplace. Cara pembayarannya pun semakin beragam. Metode terbaru yang diimplementasikan yakni dengan mekanisme digital payment.


Sistem marketplace (pasar online) pemerintah merupakan sistem yang menyediakan layanan daftar penyedia barang/jasa, pemesanan barang/jasa, pembayaran, dan pelaporan secara elektronik, dalam rangka penggunaan uang persediaan yang disediakan oleh bank tempat menyimpan uang persediaan. Marketplace disini hampir sama dengan marketplace swasta, yakni suatu platform perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli, di mana pembeli bisa melihat produk-produk yang ditawarkan oleh penjual. Perbedaannya yaitu karena merupakan marketplace pemerintah, maka ada yang terkait dengan kewajiban perpajakan, terdapat mekanisme check and balance diantara para pejabat perbendaharaan dan pengadaan serta pertanggungjawaban anggaran.


Adapun digital payment adalah pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit/Cash Management System atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah ke rekening penyedia barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Digital payment dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara).


Digital payment – marketplace mengintegrasikan satuan kerja (satker) Kementerian Negara/Lembaga pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. Satker piloting sudah dapat menggunakan sistem ini sejak diterbitknnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja. Adapun Bank Himbara yang sudah bergabung yaitu BRI, Bank Mandiri, dan BNI.
Proses transaksi penggunaan uang persediaan dalam pengadaan barang/jasa melalui marketplace di suatu satuan kerja pemerintah dimulai dari perintah dari Kuasa Pengguna Anggaran untuk pengadaan barang/jasa. Pemesan lalu mengecek ketersediaan dana dan melakukan pemesanan barang/jasa ke vendor yang terdaftar di katalog marketplace.


 Berikutnya Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian terhadap pemesanan dan selanjutnya memerintahkan pejabat pengadaan untuk melakukan negosiasi harga kepada vendor pada marketplace. Bila negosisasi sudah tercapai dan sepakat, maka pejabat pengadaan melakukan pengadan barang/jasa dan memilih cara bayar. Vendor UMKM selanjutnya melakukan pengiriman barang sesuai dengan pesanan satker Kementerian Negara/Lembaga, lalu satker melakukan pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah atau Virtual Account setelah barang diterima.


Keuntungan dari sistem marketplace yang didukung dengen digital payment akan dirasakan baik oleh pemerintah, vendor atau dalam hal ini UMKM, maupun perbankan. Dengan implementasi dua sistem ini vendor atau UMKM akan mendapatkan peluang menjadi rekanan di banyak satker pemerintah, memperoleh kepastian pembayaran atas transaksi, dan mendapat kesempatan untuk memperoleh pinjaman dari bank mitra. 


Adapun bagi satker, manfaat yang diperoleh diantaranya: proses pengadaan barang/jasa yang terotomatisasi, adanya integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan sehingga proses pengadaan barang/jasa lebih efisien, terdapat kemudahan dan simplifikasi penyusunan pertanggungjawaban belanja (SPJ), dan dapat menghilangkan moral hazard karena proses pengadaan transparan dan akuntabel. Selanjutnya bagi perbankan, penerapan sistem marketplace dan digital payment bisa membantu bank untuk mendapatkan pangsa pasar kredit baru (dapat melihat track record vendor pada digipay sebagai bahan pertimbangan), dapat memberi layanan bagi segmen yang telah ditentukan, dan memperolah brand sebagai bank mitra pemerintah.


Hingga saat ini telah terbentuk tiga marketplace pemerintah yang siap digunakan oleh satuan kerja dan penyedia barang/jasa, yakni yang diberi nama digipay002 (BRI), digipay008 (Mandiri), dan digipay009 (BNI). Jenis pengadaan yang tersedia antara lain barang alat tulis kantor, snack, jasa katering, dan jasa lainnya seperti service barang milik negara dan pemeliharaan peralatan dan mesin.


Khusus untuk wilayah Gunungkidul sistem marketplace dan digital payment mulai disosialisasikan mulai akhir  2021. Sampai dengan bulan Maret 2021, terdapat total 28 satker pemerintah pusat dari 10 Kementerian Negara/Lembaga yang telah bergabung dengan Digipay khususnya Digipay002, dengan jumlah transaksi sebanyak 17 dan nominal sebesar Rp.201,1 juta yang melibatkan 13 UMKM sudah terdaftar.

Sampai saat ini jumlah transaksi dan nilai nominal implementasi marketplace-digital payment serta keterlibatan UMKM untuk satuan kerja Lingkup KPPN Wonosari masih relatif kecil, disamping memang sosialisasinya baru dilaksanakan dalam lima bulan terakhir. Untuk itu, mari terus dukung langkah modernisasi dan digitalisasi keuangan negara sehingga ekonomi Indonesia khususnya ekonomi Kabupaten Gunungkidul dapat terus

Atik Purnomo (Red)

Posting Komentar

0 Komentar