Warga Klaten Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Kasus Pencurian

GEDANGSARI (Wartahandayani.com)_ Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangsari berhasil mengamankan pelaku tindak kasus pencurian handphone milik Agus Dwi Giyanto (27) warga Padukuhan Pondok ,94/01,Kalurahan Sampang,Kapanewon Gedangsari.Kamis 29/04/2021

Tersangka Mar alias Kotes (39)warga Muruh Lor,Muruh,Gantiwarno,Klaten,Jawa Tengah saat ini di amankan di Polsek Gedangsari,diketahui Mar alias Kotes adalah salah satu residivis percobaan pencurian di Gedangsari pada tahun 2015 silam


Kapolsek Gedangsari melalui Kanit Reskrim Aipda Berbudi Saat kami konfirmasi mengatakan kejadian tersebut berkat laporan korban pada tanggal 26 April 2021 lalu ,bahwa telah kehilangan sebuah hanphone

Pihaknya menjelaskan berawal dari Korban yakni Agus hendak mengabari istrinya bahwa motor yang digunakan untuk belanja ke Jogoprayan ,Klaten moggok,pada saat itu istri korban tidak bisa dihubungi.Setelah korban sampai rumah ternyata handphone istrinya tidak ada

"Mendapati handphone tidak ada Agus bersama istrinya berusaha mencari,namun tidak ditemukan juga,diketahui handphone istri Agus jenis Xiomi 4x ,Agus sadar menjadi korban pencurian pihaknya lagsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gedangsari" Ujarnya

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas,mengerucut ke arah tersangka yang di ketahui berada di wilayah Gantiwarno,pelaku berhasil di bekuk di sebuah counter pada saat itu pelaku sedang melakukan servis barang curian tersebut

"Saat ini pelaku beserta barang bukti di dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut" Jelasnya

Haris

Posting Komentar

0 Komentar