Pengrebekan Rumah Kos, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul Berhasil Amankan 1,7 Gram Sabu

GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_ Banyaknya kasus baru yang bermunculan Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul terus berupaya membasmi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Gunungkidul,salah satunya seorang laki-laki inisial SR (42) diketahui warga Sukoharjo ,Jawa Tengah bersama END teman wanitanya digerebek diwilayah Kalurahan Bedoyo,Kapanewon Ponjong disalah satu Rumah kos.Kamis 15/04/2021



Melalui AKP Dwi Astuti Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul pada saat konfrensi pers ,mengatakan berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika pada tanggal 12 April 2021 lalu,satresnarkoba melakukan pengrebekan
"Pada saat pengrebegan,kami menemukan sedikitnya 4 paket kecil serbuk keristal berwarna putih didalam tas yang dibawa SR,tidak hanya itu saja,didapati 1 paket kecil lagi serbuk kristal yang disembunyikan di dalam kamarnya" Ungkapnya

Terhitung total terdapat 5 paket kecil yang diduga sabu seberat 1,7 gram berhasil diamankan .Selain itu didapati juga barang bukti 1 buah pipet kaca,1 buah bolpoin warna biru putih,tas slempeng warna abu-abu,1 buah botol bening warna bening kombinasi abu-abu ,1 buah korek gas warna ungu,serta handphone merk Samsung M20 berwarna biru

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Tersangka bisa mendapatkan sangsi hukuman palinh singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama 12 tahun penjara" Jelasnya

Haris

Posting Komentar

0 Komentar