GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_ Kasus penganiyayaan dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum polres Gunungkidul tiga pelaku penganiyayaan yang masih berumur belasan tahun yang terjadi beberapa waktu yang lalu petugas berhasil mengamankan tiga pelaku.Rabu 28/10/2020
Tiga pelaku yakni Fc (19) Warga Jawa Barat,AA (15) warga Bantul serta AW warga yogyakarta .
AKP Riyan Permana Kasat Reskrim Polres Gunungkidul dalam jumpa pers mengungkapkan pelaku melakukan pembacokan terhadap TF (18) warga Dlingo,Bantul pada tanggal 26 september 2020 dengan menggunakan senjata tajam jenis parang
Pelaku sempat melarikan diri Dua diantaranya AC dan FC berhasil diamankan warga sedangkan AW berhasil kabur ,kedua pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polres Gunungkidul
Tim Resmob Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan pada tanggal 29 september 2020 untuk pengembangan kasus terhadap pelaku lainnya .AW berhasil diciduk dirumahnya di Mergangsang ,Yogyakarta yang selanjutnya pelaku digiring ke Polres Gunungkidul untuk mempertangung jawabkan perbuatanya
Barang bukti yang dipergunakan berhasil diamankan yakni dua buah sepeda motor jenis scoppy dan senjata jenis parang serta pakaian pelaku .
- "Pelaku sendiri dikenakan pasal 2 ayat 1,UU darurat RI No.12 tahun 1951 tentang menguasai atau membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiyayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara ,dalan aksinya pelaku tindak penganiyayaan tidak ada motif mengambil barang korban "ucap Kasat Reskrim Polres Gunungkidul
Ia juga mengatakan bahwa pelaku hanya ingin melukai saja tidak ada niatan lainya'Imbuhnya
0 Komentar