GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_Banyak pertanyaan yang muncul tentang “ bolehkah dana desa untuk dipakai pencegahan covod-19 ? “
Mendasarkan hal tersebut Dana Desa boleh dimanfaatkan untuk penanganan covid-19, hal ini didasarkan pada SE KEMENDES PDTT NO.8 TAHUN 2020.
Kita tahu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum bagi para Kepala Desa untuk memanfaatkan APBDES dalam rangka pencegahan covid-19, sehingga tidak ada keraguan lagi.
Ada dua hal penting yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap Covid 19 dan penegasan PKTD. Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19.
Dua hal itu antara lain :
Pertama : PADAT KARYA TUNAI DESA ( PKTD ).
Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa.
1.
Dana Desa digunakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD), melalui pengelolaan secara swakelola, serta pendayagunaan sumber daya alam, teknologi tepat guna, inovasi dan sumber daya manusia desa;
2.
Untuk pekerjanya diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur dan setengah penganggur, serta anggota masyarakat marjinal lainnya dan
3.
Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari.
4.
Dalam pelaksanaan kegiatan PKTD mengikuti ketentuan sbb:
a.
Menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 (dua) meter dan
b.
bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek wajib menggunakan masker.
Kedua : DESA TANGGAP COVID 19
Selain itu, untuk Desa Tanggap Covid 19, dalam SE disebutkan terkait pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur dan tugas yakni diketuai oleh Kepala Desa dengan wakilnya ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Untuk anggotanya meliputi perangkat desa, Anggota BPD, Kepala dusun atau Yang setara, Ketua RW, Ketua RT, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Pendamping Desa Sehat, Pendamping Iainnya yang berdomisili di desa, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, PKK, Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Sebagai mitra disebutkan meliputi Babinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa.
Mengenai Tugas Relawan Desa Lawan COVID-19 disebutkan dalam SE tersebut yakni
1.
melakukan pencegahan yang pertama dengan
a.
melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID- 19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya.
b.
Mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis Iainnya.
c.
mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi.
d.
Melakukan penyemprotan disinfektan dan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum seperti balai desa.
e.
menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Covid-19.
f.
Menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan Covid-19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan Iain-Iain.
g.
Melakukan deteksi dini penyebaran Covid- 19 dengan memantau pergerakan masyarakat melalui
1)
pencatatan tamu yang masuk ke desa,
2)
pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah Iain,
3)
Pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan
4)
Pemantauan perkembangan Orang dalam Pantauan (ODP) dan Pasien dalam Pantauan (PDP) COVID-19.
h.
Memastikan tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/ atau kerumuman banyak orang, seperti pengajian, pernikahan, tontonan atau hiburan massa, dan hajatan atau kegiatan serupa lainnya.
2.
Sementara itu, dalam SE juga dijelaskan mengenai penanganan terhadap warga desa korban Covid-19 melalui langkah- langkah :
a.
dengan bekerja sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat.
b.
penyiapan ruang isolasi di desa.
c.
merekomendasikan kepada warga yang pulang dari daerah terdampak COVID-19 untuk melakukan isolasi diri.
d.
membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
e.
menghubungi petugas medis dan/ atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk langkah atau tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang isolasi.
3.
Relawan Desa Lawan Covid-19 diminta selalu koordinasi dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat serta BPBD.
APBDES PERUBAHAN
Dalam SE juga disebutkan terkait perubahan APBDes. Dalam hal ini, SE menjadi dasar bagi perubahan APBDes untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
CALL CENTER
Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040
0 Komentar