Berdalih Butuh Uang Untuk Biyaya Memperbaiki Motor ,Justru Uang Yang Didapat Dipergunakan Untuk Biyaya Aborsi,


WONOSARI (Wartahandayani.com)_Pasca gegernya dengan penemuan kantong plastik berisi sprei dengan bercak darah ,serta strip bekas obat.selasa 11/02/2020 Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus aborsi dengan pelaku AS (23)

Diberitakan sebelumnya ditemukan kantong plastik yang berada di Pom bensin berawal saat AS bersama rekannya membeli bensin di Pom bensin jalan Baron tepatnya di Padukuham Duwet ,pada saat itu keduanya dalam perjalanan dari kontrakan milik AS di daerah Gejayan yang menuju rumah AS,tetapi bungkusan tersebut tertinggal di Pom Duwet,seketika membuat gempar pegawai POM karena setelah dibuka yang didapati selembar kain sprei yang berlumuran darah dan obat ,cenderung kesimpulan bekas praktek aborsi

Saat mengisi bensin AS sempat menarik uang di ATM yang berada dikawasan POM ,sebelum masuk menuju ATM,As meletakan kantong tersebut didekat mesin pengisian BBM ,namun seusai mengisi BBM ,kantong plastik tersebut justru lupa diambil untuk dibawa

Naas seteleah mau diambil ternyata sampai dilokasi sudah didapati kerumunan orang banyak,dan sontak As kabur menuju arah selatan

Tidak butuh waktu lama Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwi Paryana ,dari sejumlah barang bukti ,rekaman CCTV dan keterangn beberapa saksi ,serta atas kerjasama koordinasi dengan Polsek Tepus ,kasus tersebut terungkap

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwi Payana menjelaskan bahwa, terungkapnya kasus tersebut berawal dari penemuan kain sprai yang terdapat bercak darah di SPBU jalan Baron Desa Duwet, Kecamatan Wonosari beberapa waktu lalu. Penemuan sprai tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas SPBU ke Polres Gunungkidul.

Anak Agung menjelaskan, dari keterangan yang didapat pelaku menggugurkan kandungannya menggunakan obat keras penggugur kandungan jenis Sitotek yang dibeli secara online. Setelah mendapatkan obat tersebut As kemudian meminumnya saat hendak balik ke tempat kontrakannya di wilayah Gejayan Yogyakarta.

"Pacar pelaku hanya menjadi saksi saja. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 194 UU RI tahun 2006 tentang Kesehatan dengan Ancaman Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar atau Pasal 346 KUHP dengan sengaja menggugurkan kandungan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,"terangnya

(Neli)

Posting Komentar

0 Komentar