Bagaimana Nasib BUMDes ?


NGLIPAR,(WH) - Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Riyanto, Ketua BUMDes Murakabi Desa Kedungpoh, Nglipar menjelaskan kalau memang peran BUMDes jika dioptimalkan akan menggenjot pendapatan  Desa juga bisa memenejemen sumber sumber pendapatan yang mampu meningkatka. Kesejahteraan masyarakat.

"Diantara BUMDes yang lain BUMDes Murakabi merupakan yang paling baru karena baru beroprasi sejak 14 Februari 2019 tahun ini , dan masih banyak hal yang perlu dikerjakan serta ditata agar kedepan bisa berdampak baik kepada kemajuan masyarakat Kedungpoh," ungkap Riyanto.

"Sebentar lagi Pilkades berlanjut semoga siapapun nanti yang terpilih bisa ikut mendorong semua lini di Desa termasuk BUMDes Murakabi Kedungpoh," pungkasnya.(Hari)

Posting Komentar

0 Komentar