Operasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi.
“Satpol PP Kabupaten Gunungkidul terus membangun sinergi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Dalam kegiatan ini kami bersama KPPBC Yogyakarta melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Arisandy.
Menurutnya, koordinasi antarinstansi diperlukan agar pengawasan di lapangan dapat berjalan secara efektif dan terarah. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam operasi di Padukuhan Kemesu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sasaran kegiatan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan ribuan batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Dari hasil kegiatan di Padukuhan Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, ditemukan sebanyak 22.260 batang rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai,” jelas Sumarno.
Setelah ditemukan, seluruh barang tersebut kemudian diserahkan kepada KPPBC Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.
Pemeriksaan nantinya meliputi penelitian terhadap pemenuhan ketentuan di bidang cukai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPPBC Yogyakarta akan menentukan langkah penanganan terhadap barang yang ditemukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumarno menegaskan, Satpol PP Gunungkidul tidak mengambil alih kewenangan dalam proses penanganan perkara di bidang cukai. Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya dan melakukan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai.
“Satpol PP melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki serta berkoordinasi dengan KPPBC Yogyakarta. Untuk memastikan status dan tindak lanjut terhadap barang yang ditemukan, proses selanjutnya dilakukan oleh KPPBC Yogyakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dengan penyerahan tersebut, proses pemeriksaan dan penentuan status akhir barang hasil temuan selanjutnya berada di tangan KPPBC Yogyakarta.
Sementara itu, Arisandy mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan ketentuan dalam melakukan kegiatan perdagangan, khususnya terkait barang kena cukai.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu memastikan barang yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada instansi yang berwenang,” tambahnya.


0 Komentar