Pelantikan yang digelar di Bangsal Sewokoprojo ini menjadi langkah awal penataan birokrasi di tahun 2026 guna memperkuat pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta kapasitas aparatur, sejalan dengan visi “Pamong Melayani dan Ngayomi.”
“Saya pastikan tidak ada praktik uang sembunyi-sembunyi dalam pelantikan ini. Komitmen untuk tidak KKN harus benar-benar dijaga di Kabupaten Gunungkidul,” tegas Endah.
Pelantikan kali ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) sebanyak 16 orang, pejabat administrator (Eselon III), hingga pejabat pengawas (Eselon IV).
Terdapat 16 pejabat Eselon II yang mengalami rotasi dan promosi jabatan. Di antaranya:
- Johan Eko Sudarto, dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik.
- Drs. Wahyu Nugroho, dari Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
- Saptoyo, dari Inspektur Daerah dipercaya sebagai Asisten Administrasi Umum.
- Markus Tri Munarja, dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjabat Inspektur Daerah.
- Agung Danarta, dari Kepala DPMPTSP kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).
Selain itu, terjadi pula rotasi pada sejumlah dinas strategis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Pertanian dan Pangan, hingga Perindustrian Koperasi dan UKM.
Bupati juga mendorong seluruh pejabat yang dilantik untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja pemerintahan.
Sementara itu, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa proses penataan jabatan dilakukan melalui aplikasi “i-mut”, sebuah sistem yang memastikan seluruh mutasi dan promosi sesuai dengan norma, standar, dan kriteria (NSK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dengan sistem ini, rotasi jabatan tidak bisa dilakukan secara subjektif atau suka-suka. Semua terkunci oleh aturan kepangkatan dan prosedur kepegawaian,” jelas Iskandar.
Meski demikian, masih terdapat beberapa jabatan pimpinan yang kosong, seperti Kepala Dinas Sosial dan Kepala Satpol PP, yang direncanakan akan diisi melalui seleksi terbuka pada tahun 2026.
Pelantikan di awal tahun ini diharapkan menjadi momentum sekaligus resolusi bagi seluruh aparatur sipil negara di Gunungkidul untuk bekerja lebih profesional, inovatif, dan berintegritas demi mewujudkan Gunungkidul yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.


0 Komentar