Kapolsek Semanu AKP Pudjijono, S.H., menjelaskan pada hari Sabtu (19/04) sekira pukul 10.00 Wib, korban TN (53) warga Kalurahan Ponjong, Kapanewon Ponjong,Gunungkidul ( pemilik karaoke) ditelfon oleh Saksi JH dengan menanyakan Karaoke Morena apakah dibuka oleh korban, dikarenakan Karaoke Morena milik korban tidak terkunci pada saat Saksi JH melintas didepan Karaoke tersebut. Kemudian korban menjawab bahwasanya belum pernah membuka karaoke itu,
"Waktu korban di telpon sama saksi terkait pintu karaoke terbuka, korban menyampaikan selama 4 tahun belum pernah buka pintu karaoke itu," jelas Kapolsek Semanu.
Kemudian saksi JH mencoba mengecek kedalam karaoke dan didapati bahwa 3 buah Tv lebar 50”, 3 buah Tv lebar 29”, 3 buah Power, 2 buah Komputer, 2 buah Salon Box, 1 Unit Air Conditioner Outdoor Merk AKIRA hilang,
"Ada beberapa barang elektronik yang hilang dan di perkirakan kerugian kurang lebih sebesar 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)," tegasnya.
Atas kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Semanu dan akhirnya telah di tangkap dua pelaku BA(19) dan HS(20) keduanya warga semanu, Gunungkidul.
Bowo
0 Komentar