Pelecehan Seksual : Warga Girisekar Panggang Terancam Pidana Penjara 9 Tahun


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com ) _ Seorang gadis berinisial ES (20) warga Padukuhan Gumbeng, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari menjadi korban pencabulan ( Diremas ) payudaranya di kawasan jl Panggang-imogiri Km 4 tepatnya disekitar Angkringan tengah alas pada 29 april 2024

Korban yang akan berangkat kerja diwilayah bantul merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen

AS (43) warga Padukuhan Jerukan,Kalurahan Girisekar ,Kapanewon  Panggang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Mapolsek mendapatkan laporan dari korban dan dilakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan

Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada 29 April 2024 sekitar pukul 05:15 wib

"Pelaku memepet korban  dan meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku, dan korban terjatuh . Motor yang dikendarai oleh korban mengalami luka dibagian tubuhnya" Ucapnya

Menurut pengakuan pelaku sudah ada lima korban yang di perlakukan sama , motif pelaku dendam terhadap perempuan lantaran sebelumnya pelaku pernah menjadi korban tabrak lari oleh seorang perempuan

Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto mengatakan pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut dengan alasan dendam kepada para pengendara motor perempuan

"Tersangka memilih korbannya secara acak, dengan target pengendara motor perempuan yang melintas di jalan yang sepi" Tanbahnya

AS dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang UUTPKS ( Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual ) diancam pidana penjara paling lama 9 tahun

Red ( Haris )

Posting Komentar

0 Komentar