Korban yang akan berangkat kerja diwilayah bantul merasa dibuntuti oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan lampu motor tidak menyala dan hanya menggunakan lampu sen
AS (43) warga Padukuhan Jerukan,Kalurahan Girisekar ,Kapanewon Panggang ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Mapolsek mendapatkan laporan dari korban dan dilakukan penangkapan di rumah pelaku tanpa ada perlawanan
Kasi Humas Polres Gunungkidul Iptu Suranto mengatakan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada 29 April 2024 sekitar pukul 05:15 wib
"Pelaku memepet korban dan meremas payudara korban sebelah kanan menggunakan tangan kiri pelaku, dan korban terjatuh . Motor yang dikendarai oleh korban mengalami luka dibagian tubuhnya" Ucapnya
Menurut pengakuan pelaku sudah ada lima korban yang di perlakukan sama , motif pelaku dendam terhadap perempuan lantaran sebelumnya pelaku pernah menjadi korban tabrak lari oleh seorang perempuan
Kanit Reskrim Polsek Panggang Aipda Suyanto mengatakan pelaku tidak hanya sekali melakukan perbuatan tersebut dengan alasan dendam kepada para pengendara motor perempuan
"Tersangka memilih korbannya secara acak, dengan target pengendara motor perempuan yang melintas di jalan yang sepi" Tanbahnya
AS dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Huruf a UU No 12 Tahun 2022 tentang UUTPKS ( Undang-undang Pidana Kekerasan Seksual ) diancam pidana penjara paling lama 9 tahun
Red ( Haris )
0 Komentar