Ditetapkan Sebagai Residivis Warga Sleman Terancam Pidana 9 Tahun , Satu Tersangka Ditetapkan Sebagai DPO


GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com ) _ Warga Kabupaten Sleman RO  (43) ditetapkan seorang residivis  sebagai  tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) yang  terjadu di kawasan Hutan wilayah padukuhan Giring, Paliyan, Gunungkidulpada 17 Februari 2024 

Sepeda motor milik Wardi Utomo (67) warga padukuhan Gondang, Kepek, Saptosari jenis kendaraan Honda Supra Fit nopol AB 3703 HW yang diparkirkan di kawasan hutan saat itu ditinggal membersihkan rumput diladang

Mendapatkan adanya laporan dari pelapor , polisi langsung melakukan pemeriksaan sejumlah CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan meminta ketetangan dari saksi

"Setelah memeriksa CCTV yang didapat dari salah satu kandang ayam di wilayah Kalurahan Giring , terlihat pelaku melintas membawa sepeda motor Honda Beat warna biru nopol AB 4011 JR, berdasarakan bukti yang di dapat kami berhasil mengantongi identitas pelaku" Ungkap Kapolsek


Pihaknya menambahkan pada tanggal 01 april 2024 Unit Reskrim Polsek Paliyan melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamanya tanpa ada perlawanan

"RO adalah seorang residivis , RO melancarkan aksinya tidak sendiri , Tersangka dibantu rekanya berinisial KN warga Bantul yang saat ini ditetapka  dalam Daftar pencarian Orang ( DPO ) " Imbuhnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka RO dijerat pasal 363 ayat (1)  dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun 

Red ( Haris )

Posting Komentar

0 Komentar