Seorang Remaja di Amankan Polisi di Dapati Membawa Senjata Tajam dan Pil warna Putih



Playen (wartahandayani.com)_ Seseorang yang didapati membawa senjata tajam di Lapangan Cemoro Jajar Ngunut Playen di ketahui bernama TE (21) warga Padukuhan Banaran V RT 024 RW 005,Banaran, Playen, Gunungkidul, kamis( 20/05/2023).

 Kapolsek Playen AKP Anang prastawa Teja Sukmana menjelaskan setelah Polsek Playen mendapat  informasi dari Bhabinkamtibmas Kalurahan Ngunut bahwa ada seseorang yang didapati membawa senjata tajam di Lapangan Cemoro Jajar Ngunut Playen.Kemudian personel piket fungsi mendatangi TKP dan mendapati pelaku berikut 1(satu) buah senjata tajam jenis golok diamankan oleh warga,

" sebelumnya pelaku datang ke lokasi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra no pol AB 4677 JJ kemudian mengeluarkan senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti warga," jelasnya Kapolsek.

Selanjutnya warga menangkap pelaku yang di kwatirkan membahayakan, dan akan di kenakan tindak pidana membawa,menguasai senjata tajam tanpa ijin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,

"Pelaku telah di amankan dengan barang bukti 1(satu) buah senjata tajam jenis golok sepanjang +- 45 cm dengan gagang dari kayu, 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra nopol AB 4677 JJ, 10 (sepuluh) butir pil warna putih," tutupnya.


Bowo/red

Posting Komentar

0 Komentar