( Wartahandayani.com )_Petugas mengamankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah Legundi, Girimulyo, Panggang, Gunungkidul.Minggu 02/04/2023
Tindak pidana curanmor ini terungkap berkat petugas melakukan pendalaman terhadap pelaku penganiayaan, pelaku tersebut sebelum melakukan penganiayaan di wilayah Purwosari pelaku juga mengambil sepeda motor diwilayah Panggang.
Pelaku S (31) warga Kota Baru, Jambi mengambil sepeda motor milik korban RA (34) warga Girimulyo, Panggang saat sepeda motor tersebut diparkir di garasi. Identitas sepeda motor yang diambil Yamaha Vega Tahun 2004 Nopol: AB-3327-IE warna biru.
Karena tempat kejadian perkara curanmor berada diwilayah Panggang, Gunungkidul, perkara tersebut diserahkan ke Unitreskrim Polsek Panggang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Red Repost ( Sumber ; Facebook Satreskrimresgk)
0 Komentar