Semin(wartahandayani.com)_kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Tiger Nopol B 5327 MM dengan truk tronton nopol AD 1797 DU terjadi di jalan Semin – Cawas, tepatnya di Padukuhan Keringan Kidul, Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul,Sabtu (04/03/2023).
Di ketahui pengendara SPM Honda Tiger atas nama Farrel Fajar Ryanico (20) warga Padukuhan Papringan, Kalurahan Semin, Kapanewon Semin, sedangkan pengemudi Truk Tronton Hino Rhobertus Mackenzi (27) asal Kalurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Iptu Darmadi kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul menjelaskan bermula kecelakaan itu sepeda motor honda Tiger melaju kencang dari arah utara (Cawas) menuju arah selatan (Semin), sesampainya di tempat kejadian pada jalan menikung ke kiri, sepeda motor lepas kontrol dan kemudian terjatuh di lajur jalan arah berlawanan,
"naas dari arah berlawanan datang truck tronton sehingga korban jatuh dan masuk di kolong truck," jelasnya Iptu Darmadi.
Akibat dari kejadian itu karena pengendara SPM tidak memakai helm, mengalami luka bahu kanan bengkak, tangan kanan memar, pendarahan telinga, cidera kepala berat, tidak sadar, meninggal dunia di tempat kejadian,
"untuk pengemudi truck tronton setelah kejadian dalam kondisi sehat jasmani,rohani dan Kerugian materi: Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)," pungkasnya Kanit Gakkum Polres Gunungkidul.
BW(Red)
0 Komentar