BLT-DD Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial Masyarakat Desa Terdampak Pandemi Covid-19



 Gunungkidul ( Wartahandayani.com )_ Menurut WHO (World Health Organization), Corona Virus Disease 19 (COVID 19) sampai saat ini telah tersebar merata lebih dari 122 negara, termasuk Indonesia. Sementara di Indonesia, COVID 19 telah menyebar ke 279 kabupaten/kota yang tersebar di 34 Provinsi. Pemerintah mengambil kebijakan dua jalur untuk mengatasi dampak yang diakibatkan karena situasi tersebut, yaitu kebijakan substansif (pencegahan) serta memfokuskan diri pada kebijakan perbaikan ekonomi.Senin 07/11/2022

 Mengapa pemerintah begitu konsen terhadap permasalahan ekonomi ialah karena kondisi ekonomi yang mapan dapat memberikan jaminan sehatnya kondisi non-ekonomi lainnya. Misalnya saja pendidikan, kriminalitas, kesehatan bahkan iklim politik. Isu-isu yang terkait dengan sektor-sektor tersebut tidaklah terlepas dari keberadaan kondisi ekonomi suatu negara. Salah satu kebijakan pemerintah menangani krisis ekonomi akibat pandemi tersebut dengan memberikan bantuan sosial, sebagai bukti nyata adanya tanggung jawab pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya.

 Bantuan sosial menurut UU No 39 tahun 2012 merupakan pemberian dalam bentuk uang atau barang pada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 81/PMK.05/2012 tentang belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga menjelaskan belanja bantuan sosial sebagai pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat atau daerah ke masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

Bantuan atau program perlindungan sosial yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada masa jabatannya adalah bantuan langsung tunai (cash transfers) atau yang lebih dikenal dengan BLT, khususnya bagi keluarga miskin dan keluarga yang berdampak virus COVID-19.
BLT atau bantuan langsung tunai merupakan program pemerintah yang diselenggarakan sebagai respon kenaikan BBM atau bahan bakar minyak dunia pada awal penyelenggaraan BLT pertama kali ditahun 2005, kemudian berlanjut pada tahun 2009 dan di 2013 berganti nama menjadi BLSM atau bantuan langsung sementara masyarakat. 

Tujuan pemberian BLT ini untuk membantu masyarakat tidak mampu agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat tidak mampu akibat kesulitan ekonomi terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 serta meningkatkan tanggungjawab sosial bersama. 

Kriteria penerima BLT adalah untuk keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa   bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. Pendataan calon penerima BLT Desa memperti mbangkan Data Terpadu  Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

 Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh Kepala Desa/Tim Relawan Desa dengan pendampingan dari Pemda. Saat ini pemberian BLT ini merupakan subsidi dari dana desa, yang besarannya ditetapkan Rp. 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat (KPM). Dana Desa sendiri adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBN kab/kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

 Mekanisme penyaluran Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 Pemberian BLT terhadap masyarakat desa sebagai respon atas dampak pendemi covid-19 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat penerimanya. Dilihat dari besaran yang diterima, BLT memang tidak secara langsung berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat kurang mampu, namun program tersebut membawa manfaat bagi masyarakat penerimanya.

 Hal tersebut tentu mendorong sepenuhnya program BLT yang dilaksanakan pemerintah. Bantuan berupa uang dan bersifat tunai membuat masyarakat semakin leluasa untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima BLT tersebut,  bantuan berupa uang dirasa lebih berguna daripada bentuk barang.

 BLT yang diberikan pemerintah mampu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya namun belum sampai meningkatkan kesejahteraan. BLT ini mampu membantu masyarakat kurang mampu terutama jika harga barang-barang naik, seperti bahan kebutuhan pokok. Pemberian BLT ini memang hanya cukup untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, belum sampai taraf peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Meskipun demikian pemberian BLT dirasa besar manfaatnya untuk membantu perekonomian masyarakat desa.



Oleh :
Darojat Imam Wijaya
Kasi Bank KPPN Wonosari

Posting Komentar

0 Komentar