Ruswanto Kepala Sub Bagian Umum KPPN Wonosari :Bagaimana UMi dalam Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com)_ Pemerintah sebenarnya telah banyak melakukan berbagai jenis bantuan yang bersifat sosial, dengan harapan bisa mengangkat perekonomian masyarakat khususnya masyarakat kecil. Banyak hambatan atau kendala yang dihadapi masyarakat lapisan bawah utamanya adalah segi permodalan yang mana belum bisa difasilitasi perbankan karena banyaknya persyaratan untuk bisa mendapatan pinjaman di bank, kadang karena terdesaknya ekonomi tidak sedikit bagi mereka lari ke renterir.Senin 13/12/2021


Pemerintah dengan berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya adalah Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial, dengan harapan masyarakat lapisan bawah bisa memulai menjalankan usaha secara mandiri. UMi memberikan fasilitas bahkan kepada masyarakat lapisan bawah pun bisa memanfaatkan tanpa harus dengan persyaratan yang rumit. Pembiayaan UMi dengan plafon pinjaman maksimal Rp10.000.000,- per nasabah.


Pemerintah dalam hal ini menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, namun demikian sangat dibutuhkan kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, agar supaya masyarakat paling bawah bisa tahu dan bisa mendapatkan fasilitas pinjaman UMi. Pembiayaan Ultra Mikro adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk kredit konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan Ultra Mikro bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang mana modalnya difasilitasi oleh Pemerintah. 


Penyalur Kredit Ultra Mikro (UMi):

Penyaluran Kredit usaha ultra mikro dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). BLU PIP berlaku sebagai koordinator dana yang menyalurkan UMi ke lembaga penyalur, lalu dari lembaga penyalur ke pengusaha. Para penyalur UMi telah memiliki pengalaman di bidang UMKM dan akan melakukan pendampingan atau pelatihan secara rutin kepada calon pengusaha.


Dana Kepemilikan UMi:

Uang yang diterima pengusaha adalah uang penyalur, bukan uang pemerintah. Perjanjian program pinjaman UMi adalah antara penyalur dan pemerintah, jika terjadi debitur gagal membayar/mengansur, maka penyalur harus menanggungnya.

Kategori dalam Pembiayaan Ultra Mikro (Umi):

Pinjaman UMi disalurkan bisa kepada kelompok dan bisa langsung ke individu. Untuk debitur masyarakat yang kurang mampu pada awalnya sebaiknya tergabung dalam kelompok untuk dapat menerima kredit UMi, karena dengan sistem kelompok nantinya kewajiban bisa ditanggung renteng dan juga akan menerima bimbingan dari penyalur dana. Hal ini sangat penting karena tujuan kehadiran pinjaman ini adalah untuk memajukan bisnis pengusaha ultra mikro. Selain itu pinjaman ini juga tanpa agunan sehingga penyalur dana menanggung resiko yang lebih besar. Jika usahanya sudah berjalan lancar dan maju, pengusaha bisa melepaskan diri dari kelompok dan mengambil pinjaman yang lain misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tentunya dapat kredit yang lebih besar namun tentunya harus dengan agunan. 


Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) berbeda dengan kredit KUR. Perbedaan yang paling mencolok adalah jumlah pinjaman. Untuk UMi, pada awalnya pengusaha bisa meminjam uang antara Rp1 – Rp10 juta rupiah, namun sampai saat ini bisa maksimal Rp.20 juta dengan jangka waktu sekitar 2-4 tahun. Sementara itu, maksimal pinjaman untuk KUR mikro adalah Rp100 juta (jumlah bervariasi tergantung dari pihak bank). Selain jumlah pinjaman, suku bunga untuk pinjaman UMi 9% per tahun, untuk KUR 7% per tahun. Namun perlu diketahui bahwa dana pinjaman UMi murni dari APBN sedangkan KUR dana dari Perbankan, Pemerintah membantu para debitur hanya dalam bentuk subsidi suku bunganya saja.


 Pengusaha ultra mikro juga tidak perlu khawatir akan usia bisnis mereka jika ingin mengajukan pinjaman modal usaha. Meskipun baru berjalan beberapa bulan atau baru akan memulai bisnis, mereka layak mengajukan pinjaman. Berbeda dengan syarat pengajuan KUR yang mengharuskan bisnis telah berjalan selama minimal 6 bulan.


Syarat pengajuan kredit usaha ultra mikro juga jauh lebih mudah daripada KUR. Tiga syarat utama yang harus dipenuhi adalah merupakan WNI (dengan bukti NIK e-KTP), tidak sedang dibiayai lembaga keuangan/dan koperasi serta memiliki izin usaha dari pemerintah. Sebagai catatan tambahan, pinjaman ini hanya dapat Anda gunakan sebagai modal usaha. Setelah pinjaman cair, para debitur akan mendapat bimbingan dan pelatihan untuk mengembangkan bisnis agar usahanya bisa meningkat dari ultra mikro ke mikro, kecil, menengah bahkan besar.

 Pemerintah berharap kehadiran UMi mampu memberikan pinjaman modal usaha untuk pengusaha kecil seperti penjahit dan wiraswasta lainnya. 

Siapa yang berhak mendapatkan UMi:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP Elektronik,Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.

Siapa yang menyalurkan Umi?

BLU PIP melaksanakan Pembiayaan Ultra Mikro berdasarkan target penyaluran pembiayaan sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam rencana bisnis dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan Ultra Mikro disalurkan melalui perantaraan Penyalur. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memenuhi kriteria, memiliki pengalaman dalam hal pembiayaan UMKM minimal 2 tahun, dan mempunyai sistem yang terkoneksi dengan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program). Sampai saat ini BLU PIP bekerja sama dengan Kreasi Umi (PT. Pegadaian), Mekaar (PT. Permodalan Nasional Mandiri), dan Koperasi.

Perkembangan UMi di wilayah Gunungkidul:

Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten di Provinsi DIY yang mempunyai kekayaan  wisata pantai. Yang sebagian besar penduduknya adalah petani dan pelaut mencari ikan, namun karena banyak wisata pantainya tidak sedikit masyarakat disekitar pantai berdagang. Namun sejak pandemi COVID-19 masyarakat sekitar pantai tidak bisa melakukan aktifitas berdagang karena lokasi wisata ditutup, sehingga untuk sementara banyak yang mencari alternatif lain. Dengan keadaan ini tentunya kehadiran pemerintah untuk membantu dan mendorong dalam memulihkan perekonomian sangat dibutuhkan, terutama dari segi modal usaha. Bagi masyarakat Gunungkidul, Kredit UMi salah satunya yang bisa membantu bagi masyarakat untuk bisa bangkit dari keterpurukan karena pandemi COVID-19. Hal ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara BLU-PIP dan Pemerintah Daerah juga para Penyalur dalam mensosialisasikan kepada masyarakat.


Untuk mengetahui bagaimana perkembangan pembiayaan Umi di wilayah Gunungkidul, tampak pada diagram berikut:
Sumber : Aplikasi SIKP KPPN Wonosari

Dari data diatas dapat diketahui bahwa sejak diluncurkan kredit UMi pada tahun 2017 jumlah debitur per tahun relatif mengalami kenaikan. Paling banyak pada tahun 2020 sebanyak 2.521 debitur dengan total kredit sebesar Rp.7.919.626.000,-. Hal ini menunjukkan bahwa mulai pandemi COVID-19 justru banyak masyarakat yang mengambil kredit Umi. Tentunya hal ini seiring dengan program pemerintah juga sosialisasi dari instansi terkait dapat segera direspon oleh masyarakat, sehingga bisa membangkitkan kembali perekonomian para UMKM. Walaupun pada tahun 2021 jumlah debitur berkurang kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini mungkin seiring dengan meredanya pandemi COVID-19 dari sebagian debitur UMi sudah beralih kepada kredit yang lain yang lebih besar. 


Banyak kebijakan yang telah dilakukan BLU-PIP  yang tujuannya adalah untuk mempermudah masyarakat bisa memanfaatkan kredit UMi, diantaranya dalam bentuk kerjasama (MoU) dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Koperasi, dan kepada pihak lain yang sudah berbadan hukum. Mengingat semakin majunya perkembangan teknologi, hal ini tentunya peran Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi terkait masih terus ditingkatkan, sehingga para pelaku usaha benar-benar merasakan terbantu dalam pemanfaatan kredit UMi, Contoh misalkan tersedianya aplikasi dari Penyalur  dalam pengajuan kredit, sehingga bisa mempercepat penyaluran kredit UMi. Penyalur harus benar-benar disiapkan dari segi SDM baik komitmen maupun ketrampilan, karena fungsi penyalur juga melakukan pendampingan para debitur dalam melakukan usahanya. Juga karena semakin bertambahnya debitur dari tahun ke tahun, hal ini komitmen Pemerintah (BLU-PIP, Pemerintah Daerah dan instansi terkait) juga Penyalur harus terus ditingkatkan, sehingga keberadaan Umi tidak hanya sekedar dapat menopang kehidupan yang sifatnya sementara, tetapi mestinya bisa mengangkat masyarakat pelaku usaha bisa hidup secara mandiri. 

Terimakasih 

Ruswanto

Posting Komentar

0 Komentar