Atik Purnomo Kepala Seksi PDMS KPPN Wonosari: IKPA Dan Urgensi Pelaporan Capaian Output

Atik Purnomo Kepala PDMS KPPN Wonosari

WONOSARI ( Wartahandayani.Com)_Presiden Joko Widodo dalam arahan terkait APBN yang menyatakan bahwa, “Setiap rupiah yang keluar dari APBN, semuanya harus kita pastikan memiliki manfaat ekonomi, memberikan manfaat untuk rakyat, meningkatkan kesejahteraan untuk masyarakat.” Untuk menjawab hal ini dan dalam rangka akuntabilitas serta transparansi pengelolaan keuangan negara disusunlah sebuah sistem penganggaran berbasis kinerja dengan capaian output merupakan salah satu ukuran untuk menilai bagaimana setiap anggaran yang dikelola dipertanggungjawabkan.Selasa 14/12/2021

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) mengukur kualitas kinerja belanja dengan menggunakan IKPA. IKPA memiliki 13 indikator utama dengan penjelasan sebagai berikut :

_
Dalam rangka mewujudkan belanja K/L yang lebih berkualitas, lebih baik (spending better), dan sesuai dengan tata kelola yang baik (good governance), serta memberikan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel, telah ditetapkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengganti PER-4/PB/2020 dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:

1.Penegasan dasar pengaturan pada penilaian setiap indikator kinerja
2.Reformulasi indikator kinerja capaian output yang menitikberatkan penilaian kinerja terhadap capaian output terhadap targetnya
3.Pelaporan data capaian output oleh Satker pada level Rincian Output (RO) melalui sistem yang disediakan oleh DJPb (OM-SPAN)
4.Perubahan pembobotan pada indikator kinerja penyampaian data kontrak, penyelesaian tagihan, dan indikator kinerja capaian output
5.Pengaturan akibat adanya kebijakan di bidang penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang akan berdampak pada penilaian IKPA
6.Pengaturan penilaian IKPA tahun 2021 pada masa peralihan, yaitu: untuk penilaian indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA dan capaian output berlaku mulai triwulan II.

Berdasarkan penjelasan di atas, penyesuaian utama ada pada faktor Penginputan Capaian Output, yaitu terdapat perubahan pembobotan dari 10% di tahun 2020 menjadi 17% di tahun 2021 ini, dan merupakan porsi terbesar pada penilaian kinerja belanja dalam IKPA. Hal ini menunjukkan tingkat urgensi dari pelaporan capaian output dalam proses pengelolaan keuangan negara. Output ini akan dapat menjawap pertanyaan utama pelaksanaan keuangan negara yaitu kemana dan untuk apa uang yang telah dikeluarkan. 
Dengan pelaporan capaian output dapat diketahui apakah program dan kegiatan pemerintah yang telah ditetapkan telah terlaksanan dan mencapai sasaran. Hal ini menjadi penting sebagai Langkah antisipasi agar setiap target output dapat tercapai pada akhir periode, serta sebagai langkah evaluasi untuk merumuskan kebijakan di masa mendatang.

Posting Komentar

0 Komentar