Tanpa Test Rapid Antigen: Wisatawan Bisa Berwisata


 GUNUNGKIDUL (Wartahandayani.com)_ PSTKM (Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat) secara resmi telah diperpanjang melalui intruksi Bupati Gunungkidul Hj Badingah ,26 januari hingga 8 Februari 2021 mendatang .Selasa 26/01/2021


Melalui intruksi Bupati dalam masa Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM ) diberlakukan sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan,jika sebelumnya jam pelayanan makan ditempat baik di rumah makan,jajanan kaki lima yang tadinya hanya sampai pukul 19:00 wib saat ini menjadi 20:00 wib


Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul Asti Wijayanti mengatakan berdasarkan intruksi Bupati Gunungkidul Hj Badingan ,bahwa ada perubahan peraturan dengan diperpanjang masa PSTKM 


"Dengan adanya perubahan jam tidak merubah terkait dengan ketentuan kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti hajatan,olahraga,rasulan,arisan dan banyak lagi kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan"ucap Asti


Adapun perubahan mengenai aturan bagi calon wisatawan yang hendak berkunjung ke wisata khususnya di Gunungkidul saat ini tidak tercantum dengan adanya aturan yang menerangkan bahwa diwajibkannya calon wisatawan harus rapid antigen terlebih dahulu


"Adapun yang mau berwisata ke Gunungkidul tidak perlu test rapid antigen namun pemberlakuan screning kesrhatan tetap diterapkan dengan ketat"imbuhnya

Irfan S

Posting Komentar

0 Komentar