Pasca Putusan PTUN Yogyakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT) Gunungkidul Berjanji dan Berkomitmen Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Kantor Sekertariat Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis Gunungkidul


Gereja Kristen Jawa (GKJ) Klasis Gunungkidul mempunyai program pendirian kantor Klasis yang sudah direncanakan sejak tahun 2016 dan nantinya akan berfungsi sebagai tempat administrasi dan sosial budaya dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan harian GKJ Klasis Gunungkidul.

Namun dalam pendiriannya terhambat dengan alasan perizinan dari pemerintah, hal itu muncul dengan surat penolakan penerbitan IMB oleh Dinas PMPT atas permohonan dari Badan pelaksanan klasis. Padahal seluruh syarat administrasi yang disyaratkan dalam penerbitan IMB sudah dipenuhi oleh pemohon serta berkas permohonan sudah dinyatakan lengkap oleh Dinas PMPT pada 25 Juli 2016 namun malah pada 17 Januari 2017 melalui surat nomor 045.2/057/I/2017 Dinas PMPT menolak permohonan IMB Klasis.

Maka setelah adanya penolakan tersebut Klasis melalui Badan Pelaksana menggugat surat tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta hingga akhirnya berlanjut persidangan dan telah ada putusan hakim. Permohonan penerbitan IMB kantor Klasis Gunungkidul pada Dinas PMPT Gunungkidul yang berlokasi di desa Grogol I, Bejiharjo, Karangmojo, Gunugkidul telah memiliki kepastian hukum atas penerbitannya. Kepastian tersebut didapatkan melalui putusan PTUN Yogyakarta Nomor 14/G/2017/PTUN.YK dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 205/B/2017/PT TUN.SBY.

Sengketa atas penolakan penerbitan IMB kantor Klasis oleh Dinas PMPT telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang berarti putusan menjadi hukum yang harus dijalankan oleh para pihak yang bersengketa.

Hakim PTUN dalam putusannya telah menyatakan bahwa surat penolakan penerbitan IMB kantor Klasis yang dikeluarkan oleh Dinas PMPT batal dan dicabut, serta memerintahkan pada Dinas PMPT Gunungkidul untuk memproses dan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kantor Klasis yang diajukan oleh Badan Pelaksana Klasis.

Berangkat dari putusan tersebut, kemarin Rabu 5 Februari 2020 LBH Yogyakarta bersama dengan Badan Pelaksana GKJ Klasis Gunungkidul telah melakukan audiensi dengan Dinas PMPT Gunungkidul. Audiensi yang bertempat di kantor Dinas PMPT Gunungkidul, Jalan Kesatrian Nomor 38 Wonosari tersebut membuahkan hasil berupa komitmen kuat Dinas PMPT Gunungkidul untuk menaati putusan pengadilan, dan akan melaksanakan putusan tersebut dengan melakukan penerbitan IMB Kantor Klasis dalam waktu dekat.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMPT dan juga jajaran dinas yang menemui dalam audiensi Rabu lalu. Komitmen kuat Dinas juga dinyatakan dengan pihaknya akan berusaha menjalankan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) dimana putusan tersebut telah memiliki sifat mengikat yang artinya para pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan hakim.

Pembuktian yang artinya putusan hakim menjadi bukti akan sengketa yang kemudian sama dengan akta otentik dan berbentuk tertulis, menangkis yang artinya putusan hakim akan menjadi penangkis akan gugatan yang sama atau juga berarti putusan tersebut bersifat final atas sengketa yang sama dan bersifat eksekutorial yang artinya putusan hakim dapat dipaksakan untuk berlaku dan dijalankan dengan memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) juga dijunjung tinggi dalam komitmen Dinas PMPT Gunungkidul dalam audiensi kemarin. Hal itu terlihat dari komitmen dinas untuk segera menerbitkan IMB Kantor Klasis sebagai perwujudan tata pemerintah yang baik serta jaminan atas pelayanan publik dan kepastian hukum bagi pemohon IMB.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas PMPT Gunungkidul untuk dapat konsisten dengan komitmennya dengan segera menerbitkan IMB untuk Kantor Sektretariat GKJ Klasis Gunungkidul.

Yogyakarta, 7 Februari 2020
Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta
Narahubung:
Christiono Riyadi (GKJ Klasis): 081328426472
Budi Hermawan (Kadiv advokasi LBH Yogyakarta): 08562864025

Posting Komentar

0 Komentar