Nelayan Drini Rilis Penyu Belimbing


TANJUNGSARI,(WH) - Kamis(1/8/2019) Nelayan yang satu ini perlu dicontoh Awanto dan abk Sutarno (siwin) warga Tanjungsari yang keseharianya menjadi nelayan pantai Drini telah merilis jenis penyu Belimbing yang dilindungi negara dan tidak boleh di tangkap demi lestarinya hewan laut yang satu ini.

Awanto yang mencoba mengangkat jaring yang ditebar disepanjang pantai Drini tidak sengaja dijaringnya tersangkut penyu Blimbing yang dilindungi pemerintah .

Saat itu juga penyu langsung dilepas ke habitatnya nelayan tersebut merasa bangga karena bisa ikut melaksanakan program pemerintah untuk melindungi dan melestarikan hewan laut yang tidak boleh ditangkap .

Rujimano selaku DPC HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) menegaskan benar adanya salah satu nelayan yang saat mengangkat jaring tersangkutlah Penyu Belimbing yang dilindungi .Saya merasa senang karena nelayan-nelayan saat ini sudah patuh pada peraturan pemerintah yang tertera dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990,UU no.31 tahun 2004 serta peraturan pemerintah no.7 dan 8 tahun 1999 bahwa penyu belimbing termasuk dari keenam penyu yang dilindungi yang saat ini terancam punah dan tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk apapun.(Neli)

Posting Komentar

0 Komentar