Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Minggu (18/10/2026) siang. Kasus ini terungkap setelah seorang saksi mencurigai keberadaan pengendara sepeda motor yang sempat berada di sekitar masjid.
Sekitar pukul 12.30 WIB, seorang saksi yang masih berstatus pelajar melihat sepeda motor dengan ciri bagian penutup depan berwarna hitam dan bodi belakang berwarna oranye kekuningan. Kendaraan tersebut diketahui bernomor polisi AB 4704 WZ.
Setelah pengendara itu pergi, saksi merasa curiga dan kemudian masuk ke dalam masjid untuk memeriksa kotak infak. Saat diperiksa, ternyata gembok kotak infak telah mengalami kerusakan dan uang di dalamnya diduga telah diambil.
Saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya. Bersama seorang saksi lainnya, mereka memeriksa kotak infak dan mendapati kondisi gembok memang telah rusak.
Uang yang berada di dalam kotak infak tidak diketahui secara pasti jumlahnya. Namun, berdasarkan kebiasaan pengurus masjid, uang infak biasanya dikumpulkan selama sekitar satu minggu sebelum dibuka. Dalam kurun waktu tersebut, jumlah uang yang terkumpul diperkirakan sekitar Rp120.000.
Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp150.000.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Kalurahan Bejiharjo dan diteruskan ke Polsek Karangmojo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Karangmojo mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bahan keterangan dari pelapor maupun para saksi.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi mengidentifikasi seorang pria bernama Rahmat Setiadi yang diduga terlibat dalam pencurian uang di kotak infak Masjid Al Mutaqin tersebut.
Polisi kemudian mengamankan pria yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di Padukuhan Kajar II, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau membongkar sarana untuk mencapai barang yang diambil.


0 Komentar