Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2026 tentang Gerebek Pasar bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, yang ditetapkan di Wonosari pada 29 September 2026.
Bupati Endah mengatakan, program Gerebek Pasar tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat keberadaan pedagang pasar rakyat dan pelaku UMKM.
“Program ini untuk meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, memperkuat pendapatan pedagang dan pelaku UMKM, serta mendorong peredaran uang di daerah,” demikian isi instruksi yang ditandatangani Bupati Endah.
Menurutnya, keberadaan pasar rakyat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli, tetapi juga menjadi bagian penting dari kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Gunungkidul.
Karena itu, kata Bupati Endah, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk ikut menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
“Pasar rakyat merupakan pusat kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat yang perlu dijaga keberlangsungannya,” tegasnya dalam instruksi tersebut.
Bupati Endah selanjutnya menginstruksikan Kepala Perangkat Daerah, Panewu se-Kabupaten Gunungkidul, serta pimpinan BUMD agar memastikan program tersebut dilaksanakan.
Dalam ketentuannya, seluruh ASN dan karyawan BUMD diminta berbelanja ke pasar tradisional maupun UMKM yang berada di sekitar tempat kerja atau wilayah terdekat.
Kegiatan belanja dijadwalkan setiap Jumat pada minggu pertama, setelah pelaksanaan kurve atau olahraga bersama. Waktu yang diberikan untuk kegiatan tersebut selama 1 jam 30 menit.
Bupati Endah meminta instruksi tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya. Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


0 Komentar