Tercatat Ada 36 Calon Transmigran Mendaftar Ke DPKUKMTK Gunungkidul

Gunungkidul (Wartahandayani.com) —Warga Gunungkidul tercatat 36 calon transmigran yang mendaftar ke (DPKUKMTK) Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Kabupaten Gunungkidul, Senin (06/05/2024).



Kepala Bidang Tenaga Kerja (DPKUKMTK) Gunungkidul Yohanes Nanang Putranto mengatakan, adanya 36 calon transmigran tersebut masih menjalani proses seleksi. Tahap selanjutnya akan ada pemilihan lagi untuk calon transmigran sesuai kriteria tertentu.


“Karena sesuai seleksi minat penempatan ada lima ,kepala keluarga dan nanti akan diseleksi sosial ekonominya, baru nanti akan terpilih dua KK,” Tutur Nanang.


Tujuan transmigrasi tahun 2024 untuk Kabupaten Gunungkidul yaitu Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Setelah resmi menjadi transmigrant, mereka akan mendapat hak seperti memperoleh satu unit rumah, lahan seluas 1-2 hektar, serta jaminan hidup selama 12 bulan untuk lahan kering dan 18 bulan untuk lahan basah.


Adapun dua dari delapan syarat seseorang dapat mendaftar sebagai transmigran, minimal berusia 18 tahun hingga maksimal 49 tahun dan sudah berkeluarga.

Transmigran juga akan mendapat bantuan modal dari APBD, yang besar nominalnya disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul.


Seleksi sosial ekonomi calon transmigran akan dilakukan dengan Pemkab Gunungkidul mendatangi tiap rumah dan melakukan pencatatan kepemilikan harta. Pemkab juga akan mengobservasi kesiapan mental dan keahlian calon transmigran.


Selain itu Pemkab juga akan memastikan, bahwa calon transmigran tidak memliki hutang di lembaga keuangan. Apabila ada, calon transmigran perlu melunasi hutang tersebut sebagai persyaratan yang harus dipenuhi.


Red ( Pupung )

Posting Komentar

0 Komentar