Terlilit Hutang Warga Ngawen Menenggak Cairan Beracun Dan Nyawanya Tidak Tertolong


NGAWEN (Wartahandayani.com)_Dengan menenggak cairan beracun (obat rumput) .Selasa (03/03/2020) Agustinus Yulianto (34) warga  Sambeng V,Desa Sambirejo,Kecamatan Ngawen nekad mengahiri hidupnya,sempat dilarikan ke Rumah Sakit namun nyawanya tifak tertolong

Kapolsek Ngawen AKP Kasiwon mengatakan benar adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong

"Kejadian bermula korban merasa sakit masuk angin dan bilang kepada salah satu keluarga korban bahwa korban telah meminum obat" terang kalopsek



Kejadian berlangsung sekitar pukul 05:30 wib ,setelah diketahui dari pihak keluarga bahwa korban sudah meminum obat,ternyata obat yang diminum tersebut adalah cairan beracun yakni obat rumput lalu korban seketika langsung muntah-muntah ,pihak keluarga langsung melarikannya ke RS Cawas Klaten,namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan.Menurut hasil pemeriksaan oleh dokter disimpulkan bahwa korban meninggal lantaran obat yang dimunum adalah cairan beracun,dan tidak didapati tanda-tanda penganiyayaan di tubuhnya"imbuhnya

Berdasarkan keterangan yang kami dapat bahwa korban sebelum meninggal dengan cara menenggak cairan beracun bahwa korban memiliki permasalahan hutang piutang,hingga korban kalab dan nekad meminum obat tersebut.Saat ini jemazah korban sudah kami serahkan kepada pihak kekuarga yang selanjutnya sore ini akan dimakamkan dipemakaman umum setempat"pungkasnya

Titik


Posting Komentar

0 Komentar