Melakukan Tindakan Penipuan ,Dua Wanita Muda Diamankan Petugas Kepolisian


Wonosari (Wartahandayani. Com) _Sebuah persewaan sepeda motor milik Eka Kristianto yang berada di Jl Agus salim No 88,Padukuhan Kranon Rt 03/06, Kalurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, Kab. Gunungkidul menjadi korban penipuan/penggelapan SPM.

Kapolsek Wonosari Kompol Edy Purnomo menjelaskan MW (27) perempuan warga tepus (pelaku 1 )  diantar SW (25) perempuan juga warga tepus (pelaku 2) bulan Februari 2021, diantar ke persewaan motor di kranon bermaksud akan menyewa sepeda motor , namun kedua pelaku sebelum menyewa sepeda motor sudah ada rencana akan menggadaikan sepeda motor tersebut, 

"kemudian SPM disewa 150 ribu perhari, Setelah mendapatkannya  langsung di gadaikan diwilayah playen sebesar 5 juta, dan uangnya digunakan oleh kedua pelaku,"jelasnya Kapolsek Wonosari

Di jelaskan lebih lanjut setelah beberapa bulan para pelaku tidak bisa membayar uang sewa kemudian pelaku MW pergi ke semarang, dan di bulan juli Korban melaporkan ke Polsek Wonosari ,

"setelah mendapat laporan Reskrim Polsek Wonosari, kemudian mencari keberadaan pelaku, dan Pada 28 Agustus 2022, pelaku berhasil diamankan di Wilayah Rukeman , Kasihan Bantul,"imbuhnya Kompol Edy Purnomo

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari beserta 1 Unit sepeda motor honda Scoopy,guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku akan di kenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipua penggelapan dengan ancaman hukuman  4 tahun.

Posting Komentar

0 Komentar