Ponjong (wartahandayani.com )_ Proyek pembangunan Gedung Olahraga/Gedung serba guna tahap 1 di Kalurahan Umbulrejo,Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul dengan sumber dana Desa ini dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerjanya.
Pembangunan Gedung Olah raga / Gedung serba guna tahap 1, tampak Pekerja tidak menggunakan APD sama sekali, hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).
Ditemui di lokasi, perwakilan dari pihak kontraktor, CV Tunas Karya Sejahtera Kasno mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sepatu pendukung untuk perlindungan diri para pekerja (APD), namun dengan dalih pekerja susah disuruh pakai, sehingga pekerja tidak mau menggunakan APD, padahal di aturan tidak hanya sepatu saja tapi paling tidak menggunakan helm dan sarung tangan juga rompi.
“Kami sudah menyiapkan sepatu APD, tapi biasalah pekerja susah disuruh pakai APD,” tuturnya.
Hal tersebut bisa dimungkinkan karena kurang maksimalnya fungsi pengawasan yang ada di lokasi dan kurangnya pengawasan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)di lokasi pekerjaan.
Saat dikonfirmasi melalui via whatsApp Sigit Jogoboyo Umbulrejo selaku TPK proyek tersebut katanya sudah di pihak tigakan dan belum di ketinggian setelah di tanya terkait papan nama yang di tempel di salah satu Tembok kalurahan yang tidak terlihat untuk masyarakat umum dia menjawab dulu pernah di pasang tapi ambruk terus di pasang di situ,
Padahal Ketika papan nama itu terpasang di tempat terbuka/yang mudah di baca masyarakat, dan itu adalah bentuk transparansi Pemerintah kepada masyarakat, agar masyarakat ikut partisipasi dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Di ketahui proyek untuk pembangunan gedung Olah raga/serba guna tahap 1 itu menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 402.000.000; (empat ratus dua juta rupiah) dan di kerjakan oleh pihak rekanan CV. Tunas Karya Sejahtera.
Red
0 Komentar