GUNUNGKIDUL ( Wartahandayani.com ) _ Proyek pembangunan perumahan Swabuana yang berlokasi di Kalurahan Salam Jalan Pengok Kapanewon Patuk dengan luas tanah kisaran 2 hektar menuai polemik. Rabu 15/03/2023
Sedikitnya ada 9 warga yang terdampak calon perumahan tersebut belum menerima pelunasan . Terhitung sejak 25 januari 2023 lalu oleh pengembang PT DYM belum ada upaya penyelesaian ke warga terkait pelunasan
Salah satu warga terdampak mengatakan bahwa benar tanah miliknya dan beberapa warga lainya sampai saat ini belum dilunasi , upaya pendekatan ke pihak pengembang belum membuahkan hasil yang memuaskan
"Pada saat kami meminta hak kami kepada pengembang , jawabanya menunggu proses. Untuk pelunasan di ulur-ulur " Jelas Ali Gadrun
Pihaknya menambahkan upaya yang dilakukan pendekatan kepada pihak pengembang justru yang didapat dari pihak pengembang , tanggung jawab pelunasan saling lempar tanggung jawab
"Saat kami konfirmasi kepada pihak mediator jual beli tanah jawaban tentang pelunasan dilempar kepada pihak pengembang" Tambahnya
Merangkum dari data kutipan perjanjian yang ditulis oleh salah satu notaris di Wonosari sebagai berikut.
Jika pemilik lahan sudah menerima pembayaran 50 % maka pihak notaris akan segera mempross sertifikat itu menjadi sertipikat induk atas nama PT kemudian di pecah pecah menjadi 143 kapling sertiikat.
Mengutip dalam perjanjian bahwa pihak pertama berjanji untuk melunasi sisa pmbayaran sebsar 50 % sisanya dalam waktu 6 bulan dengan jaminan pihak kedua atau pemilik lahan dibuatkan pernyataan kesanggupan dari pihak pengembang yang dipegangi Cek yang dapat dicairkan 6 bulan yang jatuh temponya pembayaran kekurangan tanggal 25 januari 2023. Pihak pertama juga akan membayar pinalti 2 persen dari sisa 50 persen dari yang belum terbayar.
Taufiq asal padukuhan salam penjual tanah Ia justru menanyakan seperti dalam akta notaris kami tak pernah ada jaminan cek dengan demikian itu permainan siapa tegasnya.
Melihat kondisi ini tentu kedepan di prediksi proyek akan banyak tanda tanya dari berbagai pihak terlebih soal Dugaan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL dari lingkungan hidup dari Pemkab Gunungkidul PT. Pengembang asal Jawa Tengah tersebut juga belum bisa menunjukan data datanya termasuk izin yang diperlukan
Dengan demikian polemik ini menjadi masalah yang mendasar yang akan timbul di kemudian hari. Sementara itu, Ibu Retno menurut pengakuan warga penjual tanah dia merupakan pimpinan, namun sayangnya ketika sejumlah awak media konfirmasi ternyata tidak dia mau menjawab ketika ditelpon.
Haris (Red)
0 Komentar